Onetime.id, Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut informasi yang diterima AJI Bandar Lampung, AA didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung ketika tengah merekam Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat.
AA disebut kemudian diminta menghentikan peliputan dan menghapus video yang telah direkam.
Larangan tersebut, menurut AJI, disampaikan tanpa penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pelarangan peliputan.
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dalam kegiatan pemerintahan yang terbuka untuk publik.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.
AJI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dian menegaskan tim media pemerintah tidak memiliki kedudukan sebagai atasan wartawan.
Karena itu, pemerintah tidak semestinya menentukan apakah suatu kegiatan dapat diberitakan atau tidak oleh media.
“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.
AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut dan memastikan tidak terjadi intimidasi lanjutan terhadap AA maupun media tempatnya bekerja.
AJI juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media serta memastikan seluruh jajaran pemerintahan memahami dan menghormati prinsip kebebasan pers.
Menurut AJI, keberatan terhadap produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Bukan melalui pelarangan peliputan ataupun permintaan untuk menghapus hasil kerja jurnalistik.
“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” kata Dian.
AJI menilai kebebasan pers bukan sekadar kepentingan profesi wartawan.
Kebebasan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai jalannya pemerintahan dan aktivitas pejabat publik.






