Akademisi Unila: Kasus THL Metro Bisa Seret Tersangka Baru

Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila), Dr. Rinaldy Amrullah. Ilustrasi AI/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Perkara dugaan tindak pidana dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Metro masih memungkinkan berkembang dan menyeret pihak lain.

Namun, penetapan tersangka baru tidak bisa hanya didasarkan pada jabatan, pengetahuan terhadap proses, nama yang muncul dalam pemeriksaan, maupun dugaan menerima manfaat.

Akademisi Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila), Dr. Rinaldy Amrullah, mengatakan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara individual berdasarkan peran dan alat bukti yang sah.

Menurutnya, perlu dibedakan antara orang yang sekadar disebut namanya, mengetahui suatu peristiwa, memiliki kewenangan, dan orang yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Keempatnya tidak selalu berada pada posisi yang sama,” kata Rinaldy kepada media onetime.id pada Senin, (5/10/2026).

Ia menjelaskan, seseorang yang memiliki jabatan atau kewenangan tidak otomatis dapat dipidana.

Sebaliknya, orang yang tidak melakukan langsung perbuatan teknis juga tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memberikan perintah, turut serta, membantu, mengarahkan, atau secara sadar berperan dalam terjadinya tindak pidana.

“Yang menjadi ukuran bukan sekadar siapa yang mempunyai jabatan, tetapi apa perbuatannya, apa pengetahuannya, bagaimana kehendaknya, dan sejauh mana kontribusinya terhadap tindak pidana,” jelasnya.

Nama Disebut Belum Tentu Tersangka

Rinaldy menegaskan, seseorang yang namanya muncul dalam pemberitaan, keterangan saksi, dokumen maupun informasi masyarakat tidak otomatis dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta keterkaitan alat bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana dan peran orang yang bersangkutan.

Karena itu, kata dia, tidak tepat menggunakan logika bahwa seseorang terlibat hanya karena mengetahui suatu proses atau karena memiliki jabatan tertentu.

“Jangan sampai konstruksinya menjadi karena dia tahu, maka dia terlibat, atau karena dia punya jabatan, maka dia bertanggung jawab pidana. Pengetahuan dan jabatan harus dibuktikan relevansinya dengan tindak pidana,” ujarnya.

Tersangka Baru Sangat Mungkin

Meski demikian, Rinaldy menyebut penyidik sangat dimungkinkan mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang turut berperan.

Pihak lain tersebut dapat saja memiliki peran sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, membantu, atau bentuk peran lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, penetapan tersangka baru harus tetap didasarkan pada alat bukti yang cukup dan konstruksi hukum yang jelas.

“Bukan semata-mata karena nama yang bersangkutan muncul dalam pemeriksaan,” katanya.

Menurutnya, bertambahnya jumlah tersangka merupakan konsekuensi yang mungkin terjadi apabila hasil penyidikan menemukan adanya rangkaian peran dari beberapa orang dalam suatu tindak pidana.

Pejabat yang Mengetahui Penyimpangan

Bagaimana dengan pejabat administratif atau politik yang mengetahui adanya persoalan dalam proses penerimaan THL, tetapi tetap membiarkan atau menyetujuinya?

Rinaldy mengatakan persoalan tersebut harus dianalisis secara hati-hati.

Mengetahui adanya persoalan administratif, menurut dia, tidak otomatis berarti seseorang melakukan tindak pidana.

Begitu pula persetujuan administratif tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap tindak pidana.

Namun, posisi hukum pejabat dapat menjadi relevan apabila dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui penyimpangan yang merupakan bagian dari tindak pidana, kemudian dengan kesadaran dan kehendaknya tetap memberikan persetujuan, perintah, fasilitas, atau membiarkan tindakan yang menjadi bagian dari terjadinya tindak pidana.

“Harus dibuktikan pengetahuan, kesengajaan atau bentuk kesalahan yang dipersyaratkan delik, kewenangan, serta kontribusi konkretnya terhadap tindak pidana,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar kesalahan administratif tidak serta-merta ditarik menjadi kesalahan pidana.

Tanda Tangan Tidak Otomatis Jadi Bukti Pidana

Hal serupa berlaku bagi pihak yang tidak terlibat langsung dalam proses teknis, tetapi memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen.

Dalam hukum pidana, seseorang tidak selalu harus melakukan sendiri perbuatan materiil untuk dapat dimintai pertanggungjawaban.

Konsep penyertaan memungkinkan seseorang dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki peran tertentu dalam terjadinya tindak pidana.

Namun, tanda tangan pada sebuah dokumen juga tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku.

“Tanda tangan tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian apabila merupakan bagian dari tindakan yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak untuk mewujudkan tindak pidana,” katanya.

Karena itu, substansi peran seseorang harus menjadi perhatian utama, bukan semata-mata posisi formalnya dalam struktur pemerintahan.

Pengembalian Kerugian Negara Tak Otomatis Hapus Pidana

Rinaldy juga menyinggung kemungkinan pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara pada prinsipnya tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

Pengembalian kerugian dapat memiliki relevansi terhadap pemulihan aset maupun pertimbangan tertentu dalam proses hukum.

Namun, hal tersebut berbeda dengan penghapusan tindak pidana.

“Harus dibedakan antara pemulihan kerugian negara dan hapusnya pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Individualisasi Pertanggungjawaban

Rinaldy menilai, dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan THL Kota Metro, pendekatan yang tepat adalah individualisasi pertanggungjawaban pidana.

Artinya, setiap orang harus dilihat secara tersendiri berdasarkan kewenangan, pengetahuan, perbuatan, bentuk kesalahan, kontribusi terhadap tindak pidana, serta kecukupan alat bukti.

Ia menyebut perluasan tersangka sangat mungkin dilakukan jika fakta penyidikan menemukan peran pihak lain.

Namun, proses tersebut harus berbasis bukti, bukan asumsi, jabatan, kedekatan politik, atau sekadar nama yang muncul dalam pemeriksaan.

“Prinsip yang harus tetap dijaga adalah presumption of innocence. Status seseorang sebagai pihak yang disebut, saksi, terperiksa, bahkan tersangka sekalipun harus dibedakan dengan status sebagai orang yang telah terbukti bersalah,” tegasnya.

Kesalahan pidana, lanjut Rinaldy, pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *