Onetime.id, Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan setelah menemukan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dinilai belum mencerminkan potensi yang dimiliki daerah.
Selain rapat dengar pendapat, DPRD juga membuka opsi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan.
Rencana tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyusul pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III agar dilakukan pembahasan bersama seluruh perusahaan pengguna air permukaan. Kalau diperlukan, kami juga akan turun langsung ke lapangan melakukan sidak atau memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan letak persoalannya,” kata Munir di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Munir, pemanggilan itu diperlukan untuk mengurai penyebab belum optimalnya penerimaan PAP.
DPRD ingin memastikan apakah rendahnya penerimaan disebabkan masih adanya perusahaan yang belum membayar pajak atau justru terdapat persoalan dalam sistem pencatatan dan tata kelola penerimaan daerah.
“Apakah mereka sudah membayar tetapi tidak tercatat di Bapenda, atau memang ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya. Ini yang harus dikonfirmasi langsung agar tidak terjadi kehilangan potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Munir mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 yang memperkirakan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan di Lampung mencapai sekitar Rp23,6 miliar.
Namun hingga 2025, realisasi penerimaannya baru berada di kisaran Rp10 miliar.
Data yang dipaparkan Munir menunjukkan realisasi PAP pada 2021 sebesar Rp5,5 miliar, meningkat menjadi Rp7,1 miliar pada 2022, lalu Rp9,4 miliar pada 2023.
Penerimaan sempat turun menjadi Rp8,9 miliar pada 2024 sebelum kembali naik menjadi sekitar Rp10 miliar pada 2025.
“Trennya memang meningkat, tetapi belum sebanding dengan potensi yang ada,” kata dia.
Menurut Munir, angka potensi Rp23,6 miliar tersebut dihitung berdasarkan penggunaan air permukaan oleh sekitar 10 hingga 11 perusahaan yang tercantum dalam dokumen perizinan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melalui mekanisme self assessment.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Lampung disebut telah melampaui 100 perusahaan.
Kondisi itu, menurut dia, mengindikasikan masih terbukanya ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Karena itu, Munir mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pembenahan tata kelola penerimaan PAP, termasuk memasang water meter di seluruh perusahaan pengguna air permukaan agar volume pemakaian air dapat diukur secara akurat.
“Kalau menggunakan water meter, volume penggunaan air akan terbaca secara riil sehingga besaran pajak yang dibayarkan juga lebih akurat. Ini menjadi langkah yang perlu dilakukan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi III siap bekerja sama dengan Bapenda untuk memetakan dan menggali seluruh potensi PAD.
Menurut dia, optimalisasi Pajak Air Permukaan menjadi salah satu instrumen penting memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat.






