Dugaan Mafia Solar Tambang Ilegal, Negara Disebut Rugi Hingga Rp128 Miliar

Ilustrasi: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional tambang emas ilegal di Way Kanan disebut berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp128 miliar.

Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi konsumsi solar oleh puluhan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Seorang pengamat distribusi BBM di Lampung, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 42 unit ekskavator yang diduga beroperasi di lokasi tambang.

Berdasarkan asumsi kebutuhan operasional, setiap ekskavator diperkirakan mengonsumsi sekitar 400 liter solar per hari untuk aktivitas kerja selama 16 jam.

“Jika dihitung, kebutuhan solar mencapai sekitar 16.800 liter per hari untuk seluruh ekskavator yang beroperasi,” ujarnya kepada media onetime.id pada Kamis, (12/3/2026).

Dengan konsumsi sebesar itu, kebutuhan BBM dalam satu bulan diperkirakan mencapai 504 ribu liter.

Jika aktivitas tambang berlangsung selama sekitar 18 bulan, total konsumsi solar diperkirakan mencapai 9,07 juta liter.

Apabila seluruh konsumsi tersebut menggunakan solar bersubsidi, nilai subsidi yang terserap diperkirakan mencapai sekitar Rp61,6 miliar.

Namun jika dihitung berdasarkan harga BBM industri yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertambangan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp190 miliar.

Dari selisih antara harga BBM industri dan BBM bersubsidi tersebut, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai sekitar Rp128 miliar.

Menurut sumber tersebut, volume distribusi solar sebesar itu tidak mungkin dilakukan oleh individu atau kelompok kecil.

Ia memperkirakan, untuk memasok kebutuhan BBM sebanyak itu, setidaknya diperlukan empat truk pengangkut BBM setiap hari, dengan asumsi satu truk membawa sekitar 5.000 liter.

“Kalau dihitung dari volume distribusinya, konsumsi 16.800 liter per hari setara dengan penyerapan dari sekitar 16 hingga 17 SPBU setiap hari. Dan praktiknya tidak menetap di satu SPBU, melainkan berpindah-pindah,” katanya.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya dugaan praktik mafia BBM bersubsidi yang memanfaatkan jaringan distribusi untuk memasok kebutuhan tambang ilegal.

Ia juga mempertanyakan pengawasan dari pihak depot distribusi BBM di Lampung terhadap SPBU yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Selama ini sudah banyak laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Tapi tidak pernah terlihat ada sanksi tegas terhadap SPBU yang terlibat,” ujarnya.

Menurut dia, jika dugaan penyalahgunaan ini terbukti, maka penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja tambang di lapangan.

Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri jaringan pemasok BBM, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi BBM.

“Kerugian negara bisa mencapai Rp128 miliar. Tidak mungkin beban itu ditanggung oleh pekerja tambang saja. Aktor di belakang jaringan ini harus diungkap,” katanya.

Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum memeriksa pengawasan distribusi BBM di tingkat depot maupun SPBU yang diduga menjadi jalur distribusi BBM ke tambang ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *