Onetime.id, Bandar Lampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem lahan di lokasi penambangan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lampung, Yulia Mustikasari, mengatakan kegiatan penambangan yang menggunakan banyak alat berat, seperti excavator, dapat mempercepat degradasi lingkungan.
“Dengan penggunaan alat berat dalam jumlah banyak, dapat dipastikan aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem lahan di kawasan penambangan,” kata Yulia kepada media onetime.id pada Kamis, (12/3/2026).
Ia menjelaskan, tambang emas termasuk kategori tambang golongan A yang kewenangan pengaturannya berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.
Adapun aktivitas penambangan di Way Kanan, menurut Yulia, merupakan tambang emas ilegal atau tidak berizin.
Karena itu, penindakan terhadap pelaku kegiatan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Meski demikian, DLH provinsi dan kabupaten tetap melakukan langkah-langkah koordinasi dan pengawasan bersama aparat gabungan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
DLH mencatat, tim gabungan yang terdiri dari Polres Way Kanan, Kodim, Sub POM/PM, Lanudad, Skuadron 12 Serbu, Satpol PP, serta DLH Way Kanan telah dua kali melakukan penertiban di lokasi tambang, yakni pada 19 Juni dan 21 Agustus 2025.
Dalam operasi penertiban kedua pada 21 Agustus 2025, tim gabungan memasang plang penghentian aktivitas tambang emas ilegal sebagai bentuk peringatan dan penegasan larangan kegiatan di kawasan tersebut.
Penertiban kembali dilakukan pada 9 Maret oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Mabes Polri, Pangdam, Pomdam, dan Polda Lampung.
Dalam operasi itu, aparat mengamankan sekitar 30 penambang serta menyita 42 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Para pelaku tambang ilegal tersebut terancam dikenai sanksi hukum berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 82A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Saat ini lokasi penambangan telah dipasangi garis polisi (police line). Status tersebut menunjukkan bahwa area tambang sedang berada dalam pengamanan serta proses penyelidikan atau penyidikan oleh kepolisian.
DLH Lampung menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Setelah proses penegakan hukum selesai, pemerintah daerah bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan pemilik lahan akan membahas langkah-langkah pemulihan lingkungan di kawasan bekas tambang tersebut.
“Setelah proses hukum selesai, baru akan dibahas mengenai langkah pemulihan lahan bersama pemerintah kabupaten dan pemilik lahan,” tutup Yulia.






