Bumi Ruwa Jurai Dirampok Tambang Ilegal, Gunawan: Mustahil Aparat Tak Tahu

Avokat dan pemerhati sosial, Gunawan Pharrikesit. Dok: onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Avokat dan pemerhati sosial, Gunawan Pharrikesit, menilai praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan sebagai tragedi bagi lingkungan dan tata kelola pemerintahan di Lampung.

“Pilu. Satu kata untuk menggambarkan kondisi ini. Bumi Lampung seperti dirudapaksa oleh kelompok yang terorganisir,” kata Gunawan kepada media onetime.id pada Rabu, (12/3/2026).

Ia menduga praktik pertambangan tanpa izin itu melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari pejabat daerah, oligarki, hingga oknum penegak hukum.

Tambang emas ilegal tersebut ditemukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Menurut dia, lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik eksploitasi kekayaan alam Lampung secara ilegal.

Kasus ini mencuat setelah Polda Lampung mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin di lahan milik PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII).

Polisi menyebut aktivitas itu telah berlangsung sekitar 1,5 tahun.

Dari hasil penyelidikan, produksi emas di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.575 gram per hari dengan nilai pendapatan harian sekitar Rp2,8 miliar.

Secara keseluruhan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Gunawan mengatakan aktivitas tambang itu menggunakan ratusan mesin.

Proses pengolahan emas juga diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi merusak lingkungan.

“Penggunaan bahan kimia tersebut berisiko mencemari tanah dan air di sekitar lokasi tambang,” ujarnya.

Ia menilai tambang di Way Kanan kemungkinan bukan satu-satunya praktik pertambangan ilegal di wilayah Lampung.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak.

Gunawan mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang dengan skala besar itu bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi aparat.

Ia menyinggung peran satuan intelijen kepolisian yang seharusnya melakukan deteksi dini terhadap pelanggaran hukum di wilayahnya.

“Sulit membayangkan kegiatan sebesar itu tidak terpantau. Apalagi berlangsung hampir dua tahun,” kata dia.

Selain aparat penegak hukum, ia juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah. Menurut Gunawan, kepala daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum.

“Apapun yang terjadi di wilayahnya menjadi tanggung jawab kepala daerah, termasuk aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Gunawan menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pelaku di lapangan tetapi juga pihak yang diduga melindungi atau membiarkan praktik tersebut.

Ia mengingatkan bahwa pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan itu mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

“Jika terbukti ada keterlibatan aparat atau pejabat, sanksi administratif hingga pidana harus dijatuhkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *