Program MBG Dinilai Rawan Masalah Pajak, PMK Khusus Dinilai Mendesak

Praktisi dan akademisi perpajakan, Dr (C) Berlizon Damanik. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan strategis nasional dinilai berpotensi menghadapi persoalan serius di bidang perpajakan.

Hingga kini, belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus mengatur perlakuan pajak bagi yayasan pengelola program tersebut.

Praktisi dan akademisi perpajakan, Dr (C) Berlizon Damanik, S.E., Ak., CA., ACPA., M.H., CTA., CCL, menyebut MBG menyerap anggaran sangat besar sekitar Rp1,2 triliun per hari serta melibatkan banyak pihak di berbagai daerah.

“Namun sampai saat ini belum ada aturan teknis yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakan bagi yayasan pengelola MBG,” ujarnya pada Senin, (9/2/2026).

Secara yuridis, kata Berlizon, yayasan adalah entitas nirlaba.

Namun dalam sistem perpajakan, status nirlaba tidak otomatis membebaskan dari kewajiban pajak.

“Selama ada objek pajak, yayasan tetap menjadi subjek pajak. Padahal yayasan pengelola MBG menjalankan fungsi sosial negara dan menggunakan dana APBN,” katanya.

Dalam praktik, yayasan MBG mempekerjakan banyak tenaga kerja yang memunculkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan upah.

Tanpa PMK khusus, beban administratif yang melekat dinilai setara badan usaha komersial, meski aktivitasnya murni pelayanan publik.

Kerja sama dengan pemasok bahan pangan dan penyedia dapur juga berpotensi memunculkan kewajiban PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).

“Tanpa pedoman teknis yang jelas, yayasan berisiko keliru melakukan pemotongan pajak dan terancam sanksi, meskipun tidak ada niat menghindari pajak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan posisi yayasan dalam rezim Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apakah sebagai konsumen akhir, perantara, atau pelaku usaha yang membuat potensi objek PPN menjadi tidak pasti.

“Dalam program sosial berskala nasional, kondisi ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keadilan fiskal,” kata Berlizon.

Sebagai subjek pajak badan, yayasan pun berpotensi dikenai PPh Pasal 17.

Padahal, aturan perpajakan membuka ruang pengecualian bagi sisa lebih yang dipakai kembali untuk kegiatan sosial.

“Tanpa PMK yang eksplisit, surplus operasional bisa ditafsirkan sebagai laba kena pajak,” ujarnya.

Berlizon menilai PMK khusus bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi kebijakan fiskal dalam pelaksanaan MBG.

“Jika tidak segera diatur, persoalan perpajakan ini berpotensi menghambat keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *