Onetime.id, Bandar Lampung – Aktivitas pengerukan bukit untuk pengembangan kawasan perumahan yang dilaksanakan secara terang-terangan dan masif guna kegiatan pra konstruksi perataan lahan atau land clearing cut and fill di areal Bukit Camang yang berlokasi di Jl. Ridwan Rais, Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung menyingkap sejumlah fakta baru.
Setelah Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama pamong setempat.
Kegiatan yang awalnya disebut hanya untuk pembangunan talud, ternyata di lokasi berubah menjadi pengerukan dan perataan bukit.
Jaringan Masyarakat Peduli Tata Kota, Fikri menilai bahwa, kegiatan itu perlahan akan merubah bentang alam yang selama ini secara ekologis berfungsi sebagai penyangga lingkungan untuk kawasan di bawahnya.
Dengan begitu, lanjut Fikri, pengembangan kawasan perumahan yang merusak area penyangga lingkungan mengancam keselamatan ekologis kawasan sekitar.
Bukit Mulai Habis Dikeruk Menyisakan Peluh dan Pilu
“Bukit yang secara perlahan mulai terkikis, nantinya bakal menyisakan kekhawatiran lebih lanjut hingga ancaman ekologis seperti longsor, banjir, akibat rusaknya area resapan,” terang Fikri, pada Sabtu, (31/1/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki kewenangan penuh untuk bertindak ataupu memberhetikan sementara operasional kegiatan di lokasi apabila ditemukan ketidak sesuaian izin atau pula pelanggaran pada aktivitas di areal lahan itu saat peninjauan.
Mestinya Pengerukan Bukit Camang Distop atau Disegel
“Sebab, tindakan penyegelan itu bertujuan untuk menghentikan kerusakan ekologis secara cepat dan tepat, serta menjadi bagian dari lingkup pengelolaan kapasitas lingkungan hidup dengan menyeluruh atas aktivitas yang berdampak besar bagi kepentingan alam,” jelas Fikri.
“Semestinya Pemkot mengambil langkah penghentian sementara atau menyetop kegiatan terlebih dahulu saat peninjauan di lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya tim Jajaran dari Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dikomandoi oleh DLH, serta Dinas Perkim, DPMPTSP, Pamong setempat, Lurah dan Camat telah melakukan Sidak ke lokasi tersebut pada Jumat (31/01/2026) lalu.
Pamong setempat mengaku telah tertipu oleh pihak pengelola.
Pasalnya, informasi awal yang disampaikan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan hanyalah kegiatan pembangunan talud, dan bukan aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill.
Lurah Klaim Dibohongin Pihak Pengelola
“Awalnya mereka datang ke kelurahan hanya untuk menyampaikan bahwa di area itu akan dibangun talud,” kata Lidya Dwi Fransiska, Lurah Tanjung Gading mewakili Camat Kedamaian, Joni, saat wawancara usai Sidak di lokasi, Jum’at (30/1/2026).
Namun demikian, Ia tegas menyampaikan, bahwa pihanya tidak pernah tahu kalau ini adanya pengerukan bukit.
“Kami sekadar diberi tahu mau bangun talud. Kata pihak pengelola. Kalau pengerukan seperti ini, jelas kami tak tau, karena saat itu pihak Pengelola sebatas ngasih pemberitahuan atau informasi awal aja. Perizinannya pun mereka tak pernah dilampirkan ataupun menunjukkan. Cuma penyampaian lisan saja,” kata Lurah Lidya berkelit.
Senada dengan itu, sebelumnya juga Camat Kedamaian Joni mengatakan bahwa Ia hanya mendapatkan pemberitahuan saja.
“Memang ada aktivitas itu. Mereka menyampaikan hanya membangun talud, tapi untuk izin tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” tuturnya.
Areal Bukit Camang Sudah Tak Hijau Lagi
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa, bentuk bentang alam pada areal seluas 40 hektar tersebut sekarang telah mengalami perubahan kontur dalam skala besar.
Di lokasi, terlihat jelas permukaan bukit yang mulai rata dan terdapat perubahan signifikan akibat aktivitas perataan lahan Cutt and Fill Land Clearing yang sangat masif tersebut.
Sementara, tampak juga beberapa areal perbukitan terbuka yang telah kehilangan penahan alami dari pepohonan hijau.
Selain itu, usai sidak, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Dennis, menyampaikan bahwa, hal ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan hidup.
Hasil Sidak Ditemukan Ada Pengerukan Bukit Camang
Lebih lanjut Dennis menyebutkan bahwa, hasil peninjauan menemukan adanya aktivitas perataan lahan.
“Kami menemukan kegiatan cut and fill. Aktivitas seperti ini wajib memiliki dokumen lingkungan,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, setiap kegiatan atau aktivitas yang mengubah kontur alami permukaan tanah, tidak hanya berdampak pada bentuk fisik lahan, dan juga sangat riskan dan berpotensi turut mengganggu ekosistem lingkungan, sistem hidrologi, kestabilan tanah, serta keselamatan permukiman di area sekitar kawasan.
Oleh karena itu, aktivitas seperti ini wajib diawasi secara ketat.
Sidak Tanpa Membuahkan Hasil Konkret?
Dengan demikian, kelengkapan perizinan dan dokumen persetujuan lingkungan wajib dilengkapi terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas.
Karena hal ini menjadi instrumen terpenting untuk melindungi ekosistem alam dan lingkungan hidup dari kerusakan.
Sementara terkait, hasil dari temuan saat ini, pihak DLH Kota akan melakukan pengkajian lebih lanjut dan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.
“Jadi ini, kita verifikasi dahulu kemudian kita kaji kembali. Sementara, belum bisa pastikan langkahnya ke depan seperti apa. Yang jelas ini akan kita kaji kembali,” kata Dia.
Selain itu, Dennis juga menegaskan bahwa hingga kini DLH Kota Bandar Lampung tidak pernah menerima pengajuan izin lingkungan hidup terkait kegiatan di lokasi tersebut.
“Setelah dicek ke bidang tata lingkungan, dan tidak ditemukan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas ini, tapi kita tadi sudah berkordinasi kembali lintas OPD dan Dinas katanya Lahan ini milik Budi Guntoro. Untuk itu, nanti akan kita lakukan pemanggilan,” sambungnya.






