Waduh! 33.000 Hektar Lahan Perkebunan Lampung Dikuasai Perusahaan, Diduga Langgar Aturan

Forum Masyarakat Peduli Keadilan Lampung, Rahmad Roni, menjelaskan bahwa penguasaan lahan tersebut diduga melanggar aturan. 

Onetime.id, Bandar Lampung – Sebanyak 33.000 hektar lahan perkebunan di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang diduga dikuasai PT SGC tanpa memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan telah digunakan perusahaan selama belasan tahun.

Forum Masyarakat Peduli Keadilan Lampung, Rahmad Roni, menjelaskan bahwa penguasaan lahan tersebut diduga melanggar aturan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2007 yang diperbarui dengan Nomor 98 Tahun 2013, yang mewajibkan perusahaan pemegang HGU menyerahkan sebagian lahan kepada masyarakat sekitar.

“SGC diduga belum menyelesaikan kewajiban terkait dengan inti plasma (masyarakat kelola lahan kebun) yang harus diberikan masyarakat sekitar di areal perusahaan,” katanya Rabu, (14/1/2026).

Menurut Rahmad Roni, kewajiban inti plasma itu mencakup 20 hingga 28 persen dari total luas HGU yang dikelola perusahaan.

Dari hasil perhitungan yang dilakukannya, angka 33.000 hektar tersebut merupakan bagian yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat.

“Perusahaan pemegang HGU wajib menyediakan paling sedikit 20-28 persen dari jumlah keluasan HGU harus diberikan, dikerja samakan, dan diinti plasmakan kepada masyarakat lingkungan sekitar perusahaan,” katanya.

“Dengan luas HGU, maka mereka harus mengeluarkan inti plasma kurang lebih 33.000 hektar, karena masyarakat sekitar ada yang tidak mempunyai setengah hektar pun untuk bertani, bahkan mereka harus menyewa tanah orang lain,” bebernya.

Ia berharap PT SGC segera memenuhi kewajiban tersebut dan memberikan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Harapan kami ini SGC mempunyai hati nurani, agar memberikan hak masyarakat yang sudah menjadi kewajibannya, supaya segera dilaksanakan,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Aparat harus membantu melancarkan persoalan ini demi baiknya semua dengan mengambil langkah agar SGC memberikan hak hak masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut, persoalan ini akan dibawa ke tingkat pusat.

“Jika tidak segera dilaksanakan, maka kami akan menindaklanjuti persoalan ini ke pusat dan akan melaporkannya langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *