Onetime.id, Bandar Lampung – Aroma kejanggalan tercium dari proyek peningkatan jalan lingkungan di Perumahan Griya Tirta Lestari, Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi.
Proyek senilai Rp355 juta itu baru mulai dikerjakan pada pekan pertama Januari 2026, meskipun berdasarkan perencanaan seharusnya rampung pada akhir tahun anggaran 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan masih berada pada tahap awal.
Sejumlah pekerja tampak membongkar paving block dan membersihkan badan jalan sebagai persiapan pengaspalan.
Belum terlihat aktivitas pekerjaan utama yang mengindikasikan proyek tersebut mendekati tahap penyelesaian.
Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap proyek yang menggunakan anggaran negara mencantumkan informasi secara terbuka agar dapat diakses masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Beni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jalan Lingkungan APBD Perubahan, mengatakan proyek tersebut tengah berada dalam masa perpanjangan waktu melalui addendum kontrak.
“Di addendum akan ada perpanjangan waktu 50 hari,” kata Beni saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu, 7 Januari 2026 dilansir dari media ungkappost.com sekira pukul 20.00 WIB.
Menurut dia, perpanjangan waktu itu diberikan agar kontrak tidak diputus. Pemerintah, kata Beni, memberi kesempatan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan meskipun tahun anggaran 2025 telah berakhir.
“Iya, kalender kerja. Maksudnya penempatan itu, kalau tidak ingin kontrak diputus, maka ada perjanjian,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan.
Dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemberian kesempatan tambahan maksimal 50 hari umumnya diberikan apabila pekerjaan telah mencapai progres signifikan dan mengalami keterlambatan karena faktor tertentu.
Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerjaan fisik baru dimulai pada 2026.
Dalam logika audit, kondisi ini sulit dikategorikan sebagai penyelesaian sisa pekerjaan, melainkan menyerupai pekerjaan baru yang dilaksanakan di luar tahun anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Keduanya belum memberikan keterangan resmi.






