DJP dan DPD RI Lampung Satukan Langkah Dongkrak Kepatuhan Pajak

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, bertandang ke Anggota DPD RI Lampung Almira Nabila Fauzi. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, bersama jajaran melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Lampung.

Audiensi bersama Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung, Almira Nabila Fauzi.

Audiensi tersebut diantaranya dari jajaran Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, antara lain Kepala Bidang Pendaftaran.

Ekstensifikasi, dan Penilaian Supi Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Theresia Helena Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Juliaty Ardarina serta Penyuluh Pajak Teguh Sri Wijaya.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara DJP dan DPD RI dalam mendorong peningkatan kepatuhan dan kesadaran perpajakan di Provinsi Lampung, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam audiensi tersebut, Almira Nabila Fauzi yang merupakan Anggota Komite IV DPD RI menyoroti masih rendahnya rasio pajak di daerah.

Menurutnya, diperlukan upaya yang konsisten dan kolaboratif antara pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi hal itu, Retno Sri Sulistyani menyampaikan bahwa DJP terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Hingga saat ini, sekitar 40 persen Wajib Pajak aktif di Provinsi Lampung telah melakukan aktivasi Coretax.

“Capaian ini menunjukkan progres positif dalam implementasi sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel,” ujarnya.

Terkait pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), DJP bersama unsur Kemenkeu Satu secara berkelanjutan memberikan dukungan melalui berbagai program pembinaan.

Bentuk dukungan tersebut antara lain fasilitasi dalam kegiatan UMKM, termasuk penyelenggaraan klinik bagi calon eksportir dan eksportir pemula yang dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sinergi lintas unit tersebut diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Dalam audiensi itu juga dibahas optimalisasi basis data Wajib Pajak di daerah.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Supi, menyampaikan harapan agar DPD RI dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mengimbau para pelaku usaha.

“Jika sebuah entitas bisnis mencari nafkah dan berkembang di Lampung, sudah sewajarnya administrasi perpajakannya terdaftar di Lampung. Hal ini penting untuk memperkuat fiskal daerah dalam mendanai pembangunan lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Teguh Sri Wijaya menjelaskan bahwa peningkatan kesadaran pajak kepada Wajib Pajak dan masyarakat luas dilakukan melalui tiga pendekatan utama.

Pertama, publikasi dan kehumasan melalui media sosial, media massa, dan media elektronik terkait manfaat pajak.

Kedua, edukasi perpajakan yang inklusif melalui Tax Center, Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani), serta kegiatan Pajak Bertutur.

Ketiga, asistensi dan pendampingan langsung kepada Wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *