Penetapan Tersangka PT LEB Digugat

PN Tanjungkarang mulai menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi PT LEB. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – PN Tanjungkarang mulai menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Jumat, (28/11/2025).

Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menilai proses hukumnya berpotensi mengarah pada kriminalisasi karena hingga kini belum ada penjelasan mengenai kerugian negara.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian berlangsung singkat, sekitar sepuluh menit, dan hanya memeriksa legalitas pemohon serta termohon.

Hakim meminta kedua pihak melengkapi bukti untuk sidang lanjutan pada Senin pekan depan.

Kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, mengatakan sejak penyelidikan dimulai setahun lalu hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung belum pernah menjelaskan dasar penetapan tersebut.

“Klien kami tidak memahami apa yang membuatnya menjadi tersangka. Bahkan ketika menanyakannya di Kejati, penyidik hanya menyebut hal itu akan jelas saat penuntutan di pengadilan,” ujar Riki.

Menurut dia, hingga saat ini direksi dan komisaris PT LEB selaku para tersangka juga belum pernah diberi tahu adanya nilai kerugian negara.

Karena itu, permohonan praperadilan diajukan sebagai upaya memperoleh kejelasan materiil atas penetapan tersangka tersebut.

Riki menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 mensyaratkan penetapan tersangka didasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan didahului pemeriksaan calon tersangka.

“Tujuannya agar seseorang dapat memberikan keterangan, bantahan, dan klarifikasi. Namun dalam kasus ini, pemeriksaan hanya menyentuh soal tupoksi, mekanisme internal, operasional, dan RUPS. Tidak ada pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, penyidik tidak pernah memperlihatkan hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

“Kerugian negara harus nyata dan pasti, sebagaimana diatur dalam UU Perbendaharaan Negara,” kata Riki.

Tindakan penyidik itu, menurutnya, bertentangan dengan asas peradilan yang jujur dan layak (fair trial), asas due process of law, serta ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

“Kami berharap melalui praperadilan ini, kebenaran dapat ditemukan dan klien kami memperoleh keadilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *