Onetime.id, Bandar Lampung – Kasus dugaan asusila rupanya menjadi salah satu pelanggaran etik yang paling sering menjerat penyelenggara pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkap bahwa laporan terkait perselingkuhan, pelecehan seksual, hingga perilaku tak pantas lainnya kerap membanjiri meja pengaduan mereka.
Fakta itu disampaikan dalam Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) bersama DKPP pada Jumat, (14/1/11/2025).
Anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah, mengatakan seluruh penyelenggara pemilu, baik komisioner maupun jajaran sekretariat, wajib mematuhi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Karena itu, DKPP juga menerima banyak laporan dari masyarakat yang ditujukan kepada staf sekretariat.
“DKPP tidak hanya menerima laporan terhadap komisioner. Jajaran sekretariat juga banyak yang dilaporkan,” ujar Tio.
Ia menuturkan laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan tahapan pemilu atau pilkada, melainkan mencakup perilaku pribadi penyelenggara.
“Perilakunya macam-macam. Ada judi, mabuk, dugem, karaoke, bahkan berkelahi,” kata Tio.
DKPP, menurut dia, kerap memeriksa dugaan asusila dan pelecehan seksual. “Banyak laporannya soal itu.”
Tio menjelaskan pola kasus yang sering muncul, mulai dari relasi tidak pantas antara komisioner dan sekretariat, sekretariat dengan sekretaris, hingga komisioner dengan PPK atau Panwascam.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui email, pos, atau datang langsung ke DKPP.
“Nanti dilakukan verifikasi administrasi dan materiil. Bila terpenuhi, pemeriksaan dilakukan di daerah setempat,” ujarnya.
Fenomena pelanggaran etik itu bersinggungan dengan isu dugaan perselingkuhan yang sempat mencuat di Bawaslu Kota Bandar Lampung pada awal 2025, sebagaimana diberitakan be1lampung.com.
Mesin pencari Google bahkan menampilkan sejumlah tautan pemberitaan terkait isu tersebut.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Juwita, mengakui kabar itu sempat ramai dibicarakan.
“Tapi itu kan masih isu. Belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya,” katanya pada 6 Februari 2025.
Pandangan serupa disampaikan mantan anggota Tim Seleksi Bawaslu dan KPU kabupaten/kota di Lampung, Muhtadi.
Ia menyebut isu semacam itu sebaiknya tidak diperpanjang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau ditanggapi malah makin tak jelas. Lebih baik istri atau suaminya melapor ke polisi atas dugaan perzinahan. Sekalian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP, biar diperiksa, supaya tidak menimbulkan ketidakjelasan,” ujar dosen Hukum Tata Negara FH Unila itu.






