Onetime.id, Bandar Lampung – Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung senilai hampir Rp2,95 miliar menuai sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat itu dinilai abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja beraktivitas tanpa mengenakan alat pelindung diri seperti helm proyek, rompi, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan.
Tak tampak pula pos P3K atau perlengkapan darurat di sekitar area pekerjaan.
Padahal, di papan proyek yang terpasang di lokasi, tertulis jelas imbauan:
“Utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja Jangan Lupa Sholat.”
Namun imbauan itu tampaknya hanya sebatas formalitas tanpa penerapan di lapangan.
Proyek pembangunan gedung ini dilaksanakan oleh CV MOGHA SAEC berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/03/KTR-LL/D.19/PPK-P4BGDK/III.03/2025, tertanggal 21 Juli 2025.
Masa pekerjaan ditetapkan selama 164 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp2.948.243.700 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Hingga kini, belum terlihat adanya pengawasan tegas dari Dinas PU Kota Bandar Lampung terkait penerapan K3 di lapangan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keselamatan kerja serta profesionalisme pelaksana proyek.
Seorang warga sekitar mengaku prihatin dengan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
“Kalau sampai ada kecelakaan kerja, siapa yang tanggung jawab? Harusnya proyek pemerintah jadi contoh, bukan malah asal kerja,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, masyarakat berharap Dinas PU Kota Bandar Lampung memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar keselamatan kerja dan prinsip transparansi anggaran.






