Onetime.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Kamis, (16/10/2025).
Ia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Zainal tiba di kantor Kejati sekitar pukul 08.50 WIB mengenakan kemeja kotak-kotak cokelat susu dan celana panjang cokelat.
Ia turun dari mobil Innova Zenix Hybrid dan langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menunggu giliran pemeriksaan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan kali ini juga dijadwalkan menghadirkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Keduanya direncanakan akan dikonfrontir.
“Kalau sudah disatukan (dikonfrontir), besar kemungkinan ada penetapan tersangka. Tapi tentu kita tidak mendahului,” ujar sumber tersebut.
Hingga pukul 09.16 WIB, Dendi belum tampak di lokasi.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.17 WIB, Zainal Fikri terlihat menuju ruang penyidik Pidsus untuk pemeriksaan lanjutan.
Keduanya sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik, namun sempat absen.
Dendi beralasan berada di luar kota, sementara Zainal tidak hadir karena sakit.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Ya, ada pemanggilan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 15 Oktober 2025.
Proyek SPAM yang tengah diselidiki itu bernilai sekitar Rp8 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.






