HIPMI Lampung Diguncang Skandal Narkoba

Ilustrasi:Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Malam itu, Kamis 28 Agustus 2025, suasana karaoke di Hotel Grand Mercure, Jalan Radin Intan, Bandar Lampung, tiba-tiba pecah oleh suara pintu didobrak.

Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merangsek masuk. Lampu warna-warni yang tadinya menyorot lantunan lagu pop mendadak berganti wajah-wajah panik sebelas orang yang terperangah.

Dari penggerebekan itu, sepuluh orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

Hanya satu orang yang lolos. Petugas juga menemukan tujuh butir pil ekstasi berlogo Transformers dan Minion sisa dari 20 butir yang menurut sumber internal BNNP sempat dibeli sebelumnya.

Nama-nama yang terjaring mencuat ke publik. Beberapa di antaranya disebut-sebut sebagai pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung RML (bendahara umum), S (ketua bidang 1), RMP (ketua bidang 3), WM, dan SA.

Informasi ini sontak menjadi sorotan, sebab HIPMI selama ini gencar mengkampanyekan gaya hidup sehat dan menjauhi narkoba.

Sorotan Publik dan Desakan Transparansi

Keterlibatan pengurus HIPMI Lampung dalam kasus narkoba mengguncang ruang publik.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung mendesak agar BNNP tidak setengah hati.

“Pengurus HIPMI seharusnya menjadi teladan, bukan memperlihatkan perilaku yang merendahkan martabat pribadi dan kelembagaan,” kata Ketua Granat, Gindha Ansori Wayka.

Gindha meminta kejelasan: apakah mereka hanya pengguna atau ada indikasi keterhubungan dengan jaringan pengedar.

“Kalau pengguna wajib direhabilitasi. Kalau pengedar, harus dihukum. Jangan ada salah kaprah dalam penerapan pasal,” tegasnya.

Nada serupa datang dari Ketua DPD Granat Lampung, Tony Eka Candra.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh berhenti di level pengguna.

“BNNP jangan berhenti di level bawah. Bongkar sampai bandar besar yang bermain di balik jaringan ini,” ujarnya.

Tony menilai kasus ini mencoreng citra HIPMI dan menjadi alarm bahaya: narkoba sudah menyusup ke berbagai lapisan, termasuk kalangan profesional dan pengusaha.

Aturan Hukum dan Batas Barang Bukti

Di sisi lain, BNNP Lampung berpegang pada regulasi.

Aryo Harry Wibowo, Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan, menjelaskan bahwa temuan barang bukti hanya tujuh butir pil ekstasi.

“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, minimal delapan butir baru bisa dikenakan pasal pengedar. Karena itu, mereka dikategorikan pemakai,” ujarnya.

Pernyataan ini memicu diskusi. Sebagian publik menilai aturan barang bukti memberi ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan.

Namun, bagi BNN, penegakan hukum harus tetap mengikuti ketentuan.

Sikap HIPMI dan Pertaruhan Reputasi

Ketua BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, berupaya meredam situasi.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kasus tersebut murni tindakan pribadi, tidak ada kaitannya dengan organisasi.

“Kami mendukung BNNP dalam pencegahan dan rehabilitasi. HIPMI adalah rumah besar pengusaha muda yang menjunjung etika dan integritas,” ujarnya.

HIPMI juga berjanji memberi pendampingan bagi anggotanya yang terjerat kasus.

Namun, publik telanjur kecewa. Organisasi yang kerap tampil dengan citra profesional kini harus menanggung beban moral dari perilaku segelintir pengurusnya.

Politik, Bisnis, dan Ancaman Narkoba

Kasus ini menyisakan pertanyaan lebih besar: sejauh mana narkoba telah menyusup ke dunia usaha dan politik lokal? HIPMI Lampung bukan sekadar kumpulan pengusaha, melainkan juga wadah jejaring yang bersinggungan dengan birokrasi, politik, hingga proyek pembangunan.

Bagi sebagian aktivis, kasus ini menjadi cermin rapuhnya benteng moral kalangan elite muda daerah.

“Kalau pengusaha muda yang seharusnya jadi teladan justru terjerat narkoba, ini alarm serius. Narkoba bukan lagi masalah pinggiran, tapi sudah jadi ancaman struktural,” kata seorang pegiat anti-narkoba di Bandar Lampung.

Jalan Panjang Pemberantasan

BNNP Lampung kini menghadapi desakan publik untuk membongkar jaringan lebih luas.

Tekanan datang bukan hanya dari Granat, tapi juga dari masyarakat yang melihat kasus ini sebagai momentum pembuktian apakah pemberantasan narkoba berlaku tanpa pandang bulu, atau justru tumpul ke atas.

Tony Eka Candra menutup dengan pesan keras “Sebenarnya bukan level BNN menangkap pecandu. Yang harus diungkap adalah sindikat, produsen, dan bandar. Dari sanalah rantai peredaran bisa diputus.”

Sampai kini, kasus room karaoke Grand Mercure masih bergulir.

Publik menunggu mapakah ia berhenti sebagai “insiden pesta malam” sekelompok pengusaha muda, atau menjadi pintu masuk untuk menelusuri jejak panjang peredaran narkoba yang kian menggerogoti Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *