Dugaan Pelanggaran Akademik di Unila, Prof Hamzah: Kita Tunggu Keputusan Menteri

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, Prof. Hamzah. Ilustrasi: onetime.id/Wildanhanafi.

Onetime.id – Dugaan pelanggaran integritas akademik yang menyeret sejumlah guru besar Universitas Lampung (Unila) menuai sorotan publik.

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila, Prof. Hamzah, memilih tidak mengomentari substansi kasus yang tengah ditangani Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Saya tidak bisa membahas substansi peristiwa hukumnya, karena sudah langsung ditangani oleh Inspektorat Jenderal Dikti, yang juga Ketua Dewan Pengawas Unila,” ujar Prof. Hamzah, Rabu (25/6/2025) kepada media onetime.id.

Menurut Hamzah, tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Dikti telah melakukan investigasi sejak 2023.

Hasilnya telah disusun dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.

“Jadi tinggal kita menunggu keputusan Menteri Dikti Sains dan Teknologi. Hukuman atau sanksi apa yang akan dikenakan jika memang terbukti melanggar ketentuan akademik,” katanya.

Ia menambahkan, kasus pelanggaran integritas akademik seperti ini bukan yang pertama terjadi.

Beberapa waktu lalu, publik sempat dikejutkan dengan pencabutan gelar 15 profesor di Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, serta pelanggaran serupa yang melibatkan Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia.

“Preseden ini harus jadi pelajaran bersama. Kita semua tentu berharap integritas akademik tetap dijaga. Karena jika tidak, dampaknya bukan hanya pada individu, tapi juga merusak nama institusi,” ujarnya.

Seperti diketahui, di Unila kini tengah berlangsung pemeriksaan terhadap sejumlah karya ilmiah yang diduga mencantumkan nama penulis fiktif atau tidak memiliki kontribusi substantif.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah ASN PPPK berinisial RP, yang disebut-sebut sebagai “joki” karya ilmiah beberapa guru besar dan doktor.

Senat Unila telah membentuk tim pemeriksa berdasarkan surat nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025, tertanggal 26 Mei 2025. Proses klarifikasi dan investigasi tengah berlangsung, dan hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *