MK Sidangkan Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Pesawaran

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU). Tangkap layar YouTube MK RI.

Onetime.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024, Selasa, 17 Juni 2025.

Berdasarkan siaran pers yang ada di laman mkri.id pada Jumat (20/6/2025).

Sidang ini membahas jawaban dari Termohon, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait atas gugatan hasil PSU yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 02.

Permohonan terdaftar dalam perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon mempersoalkan kemenangan paslon 02 yang memperoleh 128.715 suara, mengalahkan paslon 01 yang meraih 88.482 suara.

Menurut pemohon, terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil pemungutan suara.

Dugaan Bantuan Politik dan Mobilisasi Aparat

Dalam permohonannya, pemohon menuding penggunaan bantuan alat pertanian (alsintan) sebagai sarana kampanye terselubung untuk menguntungkan paslon petahana.

Alsintan disebut-sebut sebagai aspirasi DPR/MPR, namun dibagikan menjelang pemungutan suara.

Pemohon juga menyoroti kegiatan reses anggota DPRD yang disinyalir dimanfaatkan untuk menyampaikan dukungan politik.

Keterlibatan aparatur desa dan penyelenggara pemilu juga dipersoalkan, terutama terkait dengan upaya memobilisasi pemilih untuk mendukung paslon 02.

Warga Dilarang Memilih hingga Pertemuan Kepala Desa

Beberapa saksi yang dihadirkan pemohon menyebut adanya warga yang ditolak memilih meski memiliki KTP dan tidak terdaftar dalam DPT.

Pemohon juga mengungkap adanya pertemuan kepala desa se-Kabupaten Pesawaran di rumah dinas bupati, yang dianggap sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan oleh paslon petahana.

Minta Hasil Dibatalkan

Berdasarkan temuan itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02 sebagai pemenang Pilkada.

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan tersebut.

Sidang masih akan berlanjut untuk mendalami alat bukti dan keterangan para pihak sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *