DKPP Sidang Etik Bawaslu Lampung Timur Terkait Dugaan Kelalaian Administrasi

Tangkap Layar Zoom Meeting sidang DKPP RI.

Onetime.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur, Jumat pagi, 20 Juni 2025.

Sidang berlangsung di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, dengan nomor perkara 13-PKE-DKPP/1/2025.

Majelis dipimpin anggota DKPP RI, M. Tio Aliansyah, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Ahmad Qohar (Bawaslu Lampung), Prof. Fitri Yanti (unsur masyarakat), dan Ahmad Zamroni (KPU Lampung) yang hadir secara daring.

Kelima komisioner Bawaslu Lampung Timur yang menjadi Teradu yakni Lailatul Khoiriyah, Hendri Widiono, Syahroni, Christine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.

Mereka diadukan oleh Fauzi Ahmad dari LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta Lamtim).

Perkara bermula dari laporan Genta Lamtim pada 26 September 2024 terkait dugaan penggunaan alamat rumah dinas Bupati oleh calon petahana Dawam Rahardjo dalam pendaftaran Pilkada 2024 di KPU Lampung Timur.

Namun, laporan bernomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 itu tidak diregister oleh Bawaslu Lampung Timur karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.

Pengadu menyoroti hasil kajian Bawaslu Lampung Timur bernomor 269/PP.001/K.LA-04/09/2024 tertanggal 28 September 2024 yang mencantumkan pasal yang dianggap tidak relevan, yakni Pasal 48 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur syarat calon perseorangan.

Pada 7 Oktober 2024, LSM Genta mengunjungi kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi. Bawaslu mengakui kekeliruan dan melakukan koreksi secara lisan.

Namun, Genta Lamtim kembali mengirim dua surat permohonan klarifikasi dan gelar perkara, masing-masing pada 14 dan 25 Oktober 2024, yang tidak mendapat jawaban tertulis hingga akhir Oktober.

Dalam sidang, para Teradu menegaskan laporan tidak diregister karena alasan formil, dan kesalahan pasal sudah diperbaiki.

Namun, Ketua Majelis M. Tio Aliansyah menegur keras sikap Bawaslu yang tidak menjawab surat dari masyarakat.

“Kalau surat ya dibalas surat, kalau bertanya ya dijawab. Menganggap selesai secara lisan, sementara pengadu tidak menerima jawaban tertulis, ini bisa menurunkan kepercayaan publik,” kata Tio.

Menurut Tio, pengabaian administrasi seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga.

“Tidak boleh ada surat yang tidak berbalas, apalagi menyangkut permintaan klarifikasi,” ujarnya.

Menanggapi itu, Hendri Widiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, mengaku telah menangani laporan secara substansi.

“Kami mohon maaf jika ada kekurangan. Tapi secara substansi, laporan sudah kami selesaikan,” kata Hendri.

Namun, Majelis tetap menegaskan pentingnya tatanan administrasi dalam proses penanganan laporan etik.

DKPP akan menyampaikan putusan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *