Onetime.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak ke Polres Metro, Kamis, 5 Juni 2025.
Laporan itu menyasar peristiwa yang terjadi pada 20 Februari lalu hampir empat bulan berselang.
Welly menyebut langkah tersebut sebagai upaya memulihkan nama baiknya yang tercemar dalam pemberitaan soal dugaan rekrutmen honorer ilegal melalui SK Perpanjangan yang diduga melanggar prosedur.
Namun langkah hukum ini justru menuai sorotan.
Pengamat politik dan pemerintahan daerah, Rosim Nyerupa, menilai tindakan Welly lebih menyerupai manuver defensif ketimbang upaya klarifikasi substantif.
“Kalau memang tidak terlibat dan merasa dirugikan, mengapa baru melapor sekarang? Bukannya sejak awal membuka data dan menjelaskan ke publik? Yang dibutuhkan bukan laporan polisi, melainkan transparansi,” ujar Rosim kepada media onetime.id, Minggu, (8/7/2025).
Manuver Hukum di Tengah Sinyal Politik Rosim menilai, laporan polisi itu justru memperkuat dugaan bahwa tekanan publik atas praktik rekrutmen honorer ilegal tengah mengganggu posisi Welly.
Nama Welly diketahui mencuat dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah.
“Ini bisa dibaca sebagai upaya mengontrol narasi. Dari pelaku kebijakan jadi korban kriminalisasi. Sebuah skenario ‘playing victim’ yang lazim digunakan untuk mengalihkan isu,” katanya.
Menurut Rosim, publik menuntut penjelasan soal dua kasus utama: dugaan penipuan rekrutmen honorer dan penerbitan SK Perpanjangan untuk pegawai yang belum pernah bekerja sebelumnya.
Dua Skandal, Satu Nama
1. Dugaan Penipuan Rekrutmen Honorer
Pada 11 Maret 2025, situs Radar24.co.id melaporkan pengakuan sejumlah korban penipuan berkedok rekrutmen honorer.
Salah satu korban, HR (25), mengaku menyetor uang Rp40 juta kepada dua orang yang mengklaim sebagai kerabat Kepala BKPSDM Metro.
SK yang diterima HR bahkan disebut-sebut ditandatangani oleh Welly. Namun, saat hendak mulai bekerja, nama HR tak terdaftar di BKPSDM.
Welly mengaku tak tahu-menahu dan menyerahkan urusan itu ke jalur hukum.
2. SK Perpanjangan untuk Honorer Baru
Kasus lain menyangkut dugaan penyalahgunaan SK Perpanjangan yang semestinya hanya berlaku bagi pegawai lama.
Namun, data menunjukkan SK diterbitkan untuk pegawai yang baru bekerja pada 2025. Salah satunya inisial E*****a, yang memiliki SK tertanggal
2 Januari 2025 padahal disebut baru mulai bekerja tahun ini.
Jumlah honorer yang disebut mendapat SK semacam ini mencapai 300 orang, tersebar di berbagai OPD.
Penelusuran Headline Lampung menemukan sejumlah nama yang tak tercatat di database pegawai sebelumnya.
Investigasi Meluas, Dukungan Publik Menguat
Polda Lampung kini menyelidiki kasus ini. Sejumlah honorer, terutama dari Kecamatan Metro Utara, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bahkan, karangan bunga dukungan kepada Polda membanjiri kantor kepolisian pada 2 Juni 2025, dikirim oleh kelompok masyarakat sipil seperti Aliansi Rakyat Cinta Kota Metro dan Koalisi Rakyat Metro Bersatu.
“Laporan ke polisi tak bisa jadi tameng dari tuntutan etik dan transparansi. Ini soal tanggung jawab pejabat publik,” ujar Rosim.
Ia juga menyebut bahwa langkah hukum ini muncul saat sorotan terhadap proses seleksi Sekda Lampung Tengah semakin menguat.
“Welly tak bisa mengabaikan rekam jejak sebagai syarat integritas jabatan,” kata dia.
Rosim mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengevaluasi proses seleksi.
“Kalau memang ingin jujur dan terbuka, buka datanya. Jangan diam saat media minta konfirmasi,” ucap Rosim, menyayangkan sikap tertutup Welly selama polemik ini berlangsung.
Celah Hukum dan Dugaan Pelanggaran ASN
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pengangkatan honorer baru telah dilarang sejak akhir 2023.
Modus penggunaan “SK Perpanjangan” untuk pegawai baru dapat dikategorikan sebagai upaya mengelabui sistem dan melanggar hukum.
“Kalau merasa benar, hadapi dengan data. Bukan dengan laporan yang justru terkesan menghindar,” kata Rosim.






