Onetime.id – Pemerintah Provinsi Lampung akan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara serentak di seluruh wilayah provinsi mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini memungkinkan masyarakat yang menunggak pajak untuk hanya membayar pajak pada tahun berjalan, tanpa dikenakan denda maupun kewajiban membayar tunggakan tahun sebelumnya.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa pemutihan kali ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
“Mulai 1 Mei, kami akan lakukan pemutihan pajak secara serentak di seluruh Lampung. Berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua, empat, hingga enam. Masyarakat cukup membayar satu tahun berjalan, meski menunggak bertahun-tahun,” kata Mirza saat ditemui, pada Kamis (17/4/2025).
Ia menekankan bahwa pemutihan ini merupakan yang terakhir.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap dihapus dari registrasi.
“Pemutihan ini yang terakhir. Tahun depan, pihak kepolisian akan mulai menghapus kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dan tidak dibayar,” ujar Mirza.
Berdasarkan data Pemprov Lampung, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, hanya sekitar 38 persen.
Karena itu, program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak.
“Dengan pemutihan ini, semoga masyarakat Lampung lebih semangat membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraannya,” tutur Mirza.
Ia juga berharap jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung memberikan pelayanan maksimal selama program berlangsung.
“Semoga teman-teman di Bapenda bisa melayani masyarakat dengan baik dan penuh semangat. Karena pajak yang dibayarkan akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan Provinsi Lampung,” katanya.