Onetime.id – Pemerhati politik dan pemerintahan daerah, Rosim Nyerupa, S.IP, angkat bicara terkait isu dugaan praktik jual beli jabatan yang mencuat di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam pernyataannya kepada media, Rosim menilai praktik tersebut sebagai tindakan yang mencederai prinsip meritokrasi serta menciptakan iklim birokrasi yang koruptif.
“Jual beli jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga termasuk tindak pidana. Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, tidak tinggal diam,” tegas Rosim, saat memberikan keterangan melalui Whatsapp pada Senin, (15/4/2025).
Mantan aktivis mahasiswa itu menilai bahwa praktik transaksional dalam pengisian jabatan sangat berbahaya karena membuka peluang bagi pihak yang tidak kompeten untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Hal ini, menurutnya, berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
“Dalam praktik jual beli jabatan, tarifnya bisa bervariasi tergantung golongan, pangkat, hingga posisi yang diincar. Ini sudah menjadi rahasia umum,” ungkap Rosim, yang juga merupakan kader militansi HMI Cabang Bandar Lampung kala itu.
Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan sejumlah oknum dalam praktik tidak terpuji tersebut.
Menurut Rosim, jual beli jabatan kerap dijadikan cara cepat untuk mengembalikan modal politik atau membayar hutang yang timbul selama proses kontestasi politik, mengingat besarnya biaya yang dikeluarkan.
“Ini sangat mungkin terjadi. Jual beli jabatan kerap dijadikan solusi instan untuk menutupi cost politic yang besar saat pemilu,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Rosim mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, agar bertindak tegas dan profesional dalam menyelidiki dugaan tersebut.
“Kita berharap aparat penegak hukum mampu mengusut tuntas informasi yang beredar, secara independen dan profesional. Ini penting demi menjaga integritas birokrasi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.






