Onetime.id – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, menyatakan bahwa hingga batas akhir penerimaan tanggapan masyarakat pada 20 Maret 2025, tidak ada masukan yang diterima terkait Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Suriansyah Rhalieb.
Baik melalui jalur daring maupun luring, tidak ada masyarakat yang menyampaikan keberatan atau tanggapan terhadap pencalonan tersebut.
Masa penerimaan tanggapan masyarakat ini ditutup sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
“Kami sudah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan sejak 18 hingga 20 Maret 2025. Setelah batas waktu tersebut, tanggapan yang masuk tidak akan diproses ke tahap berikutnya,” ujar Dede kepada awak media, Jumat (21/3/2025).
Sebelumnya, KPU Pesawaran telah mengumumkan hasil penelitian administrasi terhadap Suriansyah Rhalieb pada 17 Maret 2025, di mana ia dinyatakan memenuhi syarat sebagai Bacawabup.
Tahapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Masyarakat sebenarnya diberikan opsi untuk menyampaikan tanggapan melalui Portal Publikasi Pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke Kantor KPU Pesawaran.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan yang masuk terkait pencalonan Suriansyah Rhalieb.
“Dengan nihilnya tangapan dan masukan masyarakat, tahapan dan Jadwal selanjutnya akan berjalan sesuai dengan SD yang di keluarkan oleh KPU RI Nomor :484 dan 494,” tandasnya.