Anggaran Untuk PSU Pilkada Pesawaran, KPU 15,4 Milyar dan Bawaslu 7,8 Milyar

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Lampung bersama KPU dan Bawaslu Lampung. Dok: Onetime.id

Onetime.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengalokasikan Rp15,4 miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (12/3/2025).

“Awalnya, kebutuhan PSU diperkirakan Rp17 miliar. Namun, setelah efisiensi, anggarannya menjadi Rp15,4 miliar. Dana ini terdiri dari Rp6 miliar sisa anggaran Pilkada 2024, sedangkan Rp9,4 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran,” ujar Erwan.

Evaluasi Penyelenggara dan Jadwal PSU

Erwan menegaskan bahwa badan ad hoc pemilu akan dievaluasi sebelum diaktifkan kembali. Penyelenggara yang bermasalah, baik di tingkat kecamatan maupun TPS, tidak akan bertugas lagi.

“Kami akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tetapi dengan seleksi ketat,” katanya.

PSU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Pendaftaran pasangan calon baru telah dibuka pada 8–10 Maret 2025.

Sejauh ini, pasangan Supriyanto-Suriansyah, yang diusung PPP dan Golkar, telah mendaftar.

Sementara pasangan Elin-Demokrat mengajukan pendaftaran, namun berkas mereka dikembalikan.

“Pasangan calon akan melalui verifikasi ulang, termasuk pemeriksaan kesehatan dan klarifikasi dokumen. Nomor urut mereka tetap sama seperti sebelumnya,” tambahnya.

Kampanye dan Pengawasan

KPU menerapkan efisiensi dalam kampanye PSU. Hanya satu debat publik yang akan disiarkan secara live streaming dari kantor KPU.

Pasangan calon diperbolehkan menggelar kampanye terbatas, dialog, dan penyebaran bahan kampanye, dengan pengawasan ketat serta pelaporan dana kampanye secara transparan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan bahwa anggaran pengawasan PSU oleh Bawaslu Pesawaran mencapai Rp7,8 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran.

Ia juga menyoroti potensi gugatan pencalonan.

“Informasinya, kuasa hukum drg. Elin dari Partai Demokrat akan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” katanya.

DPRD Tekankan Transparansi

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menegaskan bahwa keputusan PSU bersifat final dan mengikat.

“Kami menghormati keputusan ini, tetapi ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian publik, terutama dalam pendaftaran calon. Kami berharap KPU dapat menjamin transparansi dan keadilan,” ujarnya.

RDP yang digelar Komisi I DPRD Lampung ini dihadiri jajaran KPU dan Bawaslu Lampung.

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Lampung bersama KPU dan Bawaslu Lampung pada Rabu 12 Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *