KPU Pesawaran akan Minta Keputusan KPU RI, Jika Besok Tidak Ada Pendaftar

Kantor KPU Pesawaran. Dok: Ist

Onetime.id – Pendaftaran calon Wakil Bupati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran segera berakhir.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi potensi kendala agar proses pendaftaran berjalan lancar.

“Kami dari Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada KPU Pesawaran, mengenai hal yang ditanyakan tersebut” jelas Fatihunnajah.

Hingga hari kedua pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran belum menerima konfirmasi dari tim pemenangan terkait pendaftaran calon pengganti.

“Pendaftaran sudah dibuka sejak Sabtu (8/3) pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.00 WIB hari ini, belum ada partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol pengusul yang datang untuk mendaftarkan pasangan calon pengganti,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Pesawaran, Dede Fadilah, Minggu (9/3/2025).

Saat ditanya mengenai apabila sampai dengan hari terakhir tidak ada yang mendaftar, Dede menjelaskan.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar, maka KPU Pesawaran akan membuat berita acara yang kemudian diteruskan ke KPU RI untuk mendapatkan putusan atau ketentuan selanjutnya,” jelas Dede.

Ia juga menegaskan bahwa setelah verifikasi, tidak akan ada pengundian ulang nomor urut pasangan calon.

“Berdasarkan tahapan tindak lanjut putusan MK, penetapan dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 Maret 2025,” tambahnya.

Dede berharap partai pengusul segera mendaftarkan pasangan calon sebelum batas akhir.

“Kami berharap besok Parpol atau gabungan Parpol dapat segera mendaftarkan pasangan calon pergantian atau calon yang telah didiskualifikasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa pendaftaran kali ini hanya diperuntukkan bagi pasangan calon pengganti.

“Pasangan Nanda Indira dan Antoniyus tidak perlu mendaftar ulang. Hanya Paslon 01 yang akan mendaftarkan pengganti, tanpa mengikutsertakan Arisandi Darma Putra,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi dari calon yang akan mendaftar.

“Hingga hari kedua pendaftaran ini, belum ada yang mendaftar atau bersurat untuk meminta akses ke Silon,” tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Aries Sandi dalam PSU Pilkada Pesawaran. Sementara itu, Supriyanto tetap dapat mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati.

Saat ini, partai pengusung masih melakukan penjaringan dan menunggu rekomendasi dari DPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *