PT SNEI Diduga Cemari Lingkungan, Kadis DLH Lamsel: Terbukti, Kami Stop!

Onetime.id, Lampung Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan praktik bisnis kotor dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Samudra New Energy Indonesia (SNEI) di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.

Menanggapi desakan dan tudingan dari DPP LSM Tunas Bangsa, Kepala Dinas DLH Lampung Selatan, Yespi Cory, S.H., M.M., memberikan uraian secara gamblang mengenai langkah tegas, kendala regulasi, hingga opsi sanksi yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

Menurut Kepala Dinas DLH Lampung Selatan bahwa dari Hasil Sidak Bersama dan Uji Laboratorium DLH Kabupaten Lampung Selatan telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama instansi tingkat provinsi. Pada tanggal 5 Oktober 2026, tim gabungan telah turun langsung ke lokasi pabrik.

Pengambilan Sampel UPTD Laboratorium DLH Provinsi Lampung telah mengambil sampel air dan udara di sekitar area operasional pabrik.

Waktu Tunggu: Hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar paling cepat 14 hari kerja sejak pengambilan sampel.

Yespi Cory menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pelanggaran fatal.

Jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan, DLH akan menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik PT SNEI.

Penghentian sementara ini akan berlaku sampai pihak perusahaan melakukan perombakan total dan perbaikan pada sistem pengelolaan lingkungan mereka, baik pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun pengelolaan emisi udara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, status perizinan PT SNEI dinilai belum sebanding dengan besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengolahan ban bekas menjadi minyak Rubber Compound Oil (RCO).

Kondisi Saat Ini Secara administrasi awal, perusahaan bergerak menggunakan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 17 September 2025 yang disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mereka.

Rekomendasi DLH Mengingat dampak lingkungan yang dihasilkan sangat besar (termasuk temuan sidak sebelumnya terkait ketiadaan izin bangunan reaktor, tata ruang, dan pengelolaan limbah B3 carbon black), DLH mendesak perusahaan untuk segera meningkatkan dokumen lingkungan menjadi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Kendala Regulasi KBLI Pusat, Terdapat kekosongan hukum atau ketidakjelasan aturan di tingkat pusat mengenai jenis usaha yang dijalankan oleh PT SNEI.

“DLH Lamsel telah berkoordinasi dengan kementerian terkait, namun belum ada kode KBLI yang mutlak sesuai untuk jenis kegiatan pengolahan ban bekas tersebut. Akibatnya, pembagian wewenang dan kewajiban mutlak perusahaan masih menjadi abu-abu. Meski demikian, imbauan untuk mengurus izin pengelolaan lingkungan yang sesuai standar tetap diberikan secara tegas kepada pihak perusahaan,” ungkap Kadis DLH Kabupaten Lampung Selatan.

Yespi Cory menjelaskan terdapat perbedaan mendasar dalam hal penindakan hukum berdasarkan jenis dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan saat ini Jika Perusahaan Berstatus UKL-UPL Apabila mereka berada di tingkat UKL-UPL namun tidak memiliki IPAL, DLH memiliki wewenang penuh untuk langsung menghentikan sementara kegiatan tersebut.

Karena Perusahaan Masih Berstatus SPPL: Berdasarkan regulasi saat ini, tindakan yang bisa diambil DLH baru sebatas memberikan rekomendasi perubahan/peningkatan izin ke UKL-UPL serta memaksa mereka melakukan pengelolaan lingkungan yang ketat seperti yang diinstruksikan pada inspeksi 5 Oktober lalu.

“Sabar aja, kita tunggu hasil dari pemeriksaan DLH Provinsi dan DLH Kabupaten sampai sampel airnya ada hasilnya,” ujar Yespi Cory menutup keterangannya. Pemerintah memastikan proses investigasi berjalan objektif dan transparan tanpa ada ruang untuk “bermain mata,” dengan pihak korporasi.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya Praktik bisnis kotor yang mengorbankan kelestarian alam dan kesehatan masyarakat diduga kuat tengah dipertontonkan secara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *