Onetime.id, Bandar Lampung – Universitas Malahayati menegaskan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan organisasi bernama IPHORR yang disebut dalam laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di Polresta Bandar Lampung.
Penegasan itu disampaikan pihak Universitas Malahayati setelah pemberitaan sebelumnya memuat nama kampus tersebut dalam perkara yang dilaporkan Joko Basuki.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, pihak Universitas Malahayati meminta agar pemberitaan tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan institusi kampus.
Pihak kampus juga meminta pemberitaan direvisi atau diperbarui karena berdasarkan laporan polisi yang disampaikan Joko Basuki, pihak yang dilaporkan berkaitan dengan IPHORR, bukan Universitas Malahayati.
“Sesuaikan laporan LP yang saya sampaikan, tidak ada kaitan Malahayati. Tolong jangan Malahayati dikait-kaitkan. Jangan sampai opini publik terkesan jurnal Malahayati palsu dan tidak benar,” demikian keterangan pihak Universitas Malahayati melalui pelapor pada Rabu, (24/9/2026).
Pihak kampus juga menyampaikan permintaan agar berita sebelumnya diturunkan atau diperbarui.
“Mohon bisa di-take down ya. Karena sesuai LP tidak ada kaitan dengan Malahayati. Hanya IPHORR sesuai LP polisi. Saya tidak mau malah mencemarkan nama baik Malahayati,” lanjutnya.
Humas Malahayati: IPHORR Bukan Lembaga Kampus
Sebelumnya, Humas Universitas Malahayati Emil Tanhar, S.Kom., telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan jurnal yang dikaitkan dengan IPHORR.
Emil menegaskan, IPHORR bukan lembaga yang dibentuk maupun dikelola oleh Universitas Malahayati.
Menurut Emil, pihak kampus baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul pemberitaan mengenai laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
“IPHORR itu lembaga yang dibuat sendiri oleh mereka. Bukan lembaga Malahayati,” kata Emil saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Ia menjelaskan, salah satu orang yang terlibat dalam kegiatan IPHORR memang merupakan dosen Universitas Malahayati.
Namun, status sebagai dosen, kata dia, tidak serta-merta membuat IPHORR menjadi bagian dari Universitas Malahayati.
“Memang kebetulan petugas IPHORR itu salah satunya dosen kami. Tapi lembaga itu mereka yang membangun sendiri. Tidak ada urusannya dengan Malahayati,” ujarnya.
Bantah IPHORR Khusus Kelola Jurnal Malahayati
Emil juga membantah anggapan bahwa IPHORR merupakan lembaga yang secara khusus mengelola jurnal Universitas Malahayati.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima pihak kampus, IPHORR menerima jurnal dari berbagai pihak.
“Semua jurnal yang mau masuk ke lembaga itu mereka bisa. Jadi bukan hanya dari Malahayati saja,” katanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang mencantumkan nama Universitas Malahayati dalam perkara yang dilaporkan Joko Basuki ke Polresta Bandar Lampung.
Pihak kampus menilai persoalan antara pelapor dan pihak yang disebut berkaitan dengan IPHORR tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai persoalan kelembagaan Universitas Malahayati.
Dekan FIK Arahkan Konfirmasi ke Humas
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Malahayati, Dr. Lolita Sary, juga belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Lolita mengatakan dirinya sedang mengajar dan meminta agar pertanyaan disampaikan kepada humas universitas.
“Waalaikumsalam. Terima kasih, Saudara Wildan. Saya sedang mengajar. Izin, terkait yang ditanyakan bisa hubungi humas ya. Mohon maaf,” ujar Lolita.
Wakil Rektor I Universitas Malahayati, Prof. Dr. Dessy Hermawan, juga sebelumnya meminta persoalan tersebut dikonfirmasi melalui humas.
Dessy mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
“Silakan Bapak ke kampus saja Pak, ketemu dengan bagian humas kami. Kalau saya kurang paham masalah ini. Terima kasih,” kata Dessy saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Joko Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Persoalan ini sebelumnya dilaporkan Joko Basuki ke Polresta Bandar Lampung pada 19 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1820/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Joko melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Joko menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan tanda tangannya dalam sejumlah dokumen jurnal tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Menurut Joko, jurnal yang dipersoalkan berkaitan dengan organisasi bernama IPHORR yang disebutnya berbentuk perkumpulan atau yayasan dan memiliki akta notaris.
Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun membicarakan secara jelas keterlibatannya dalam organisasi tersebut sejak awal pembentukannya.
“Saya hanya dimanfaatkan nama dan tanda tangan palsu tanpa kompensasi dan klarifikasi dari awal pembentukan IPHORR ini,” kata Joko, Minggu (20/9/2026).
Persoalkan Pengelolaan Jurnal
Joko juga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dua jurnal di bidang keperawatan Universitas Malahayati.
Menurut dia, aktivitas pengelolaan jurnal tersebut telah berlangsung sejak 2023.
Selain dugaan penggunaan identitas, Joko mempertanyakan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan dari aktivitas penerbitan jurnal tersebut.
Ia menyebut adanya biaya yang dibebankan kepada penulis artikel dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta per artikel.
Joko juga mengklaim satu edisi jurnal dapat memuat sekitar 60 artikel.
“Fee satu artikel jurnal dipatok Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dalam satu issue bisa mencapai 60 tulisan, yang seharusnya maksimal 20 untuk standar jurnal tersebut,” ujarnya.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari Joko dan belum mendapatkan verifikasi independen maupun penjelasan dari pihak pengelola jurnal yang dimaksud.
Joko Soroti Pengelola Jurnal
Joko juga mempertanyakan struktur pengelola jurnal yang disebut berkaitan dengan IPHORR.
Menurut dia, jurnal bidang kesehatan dan keperawatan semestinya dikelola editor yang memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan.
Ia mengklaim terdapat pihak dengan latar belakang disiplin ilmu berbeda yang ikut terlibat dalam pengelolaan jurnal.
“Sebagai jurnal eksak atau kesehatan ilmiah, harus melibatkan editor yang linier dengan kepakaran ilmu. Justru ada disiplin ilmu lain, misalnya teknik dan lainnya,” katanya.
Temukan Tiga Dokumen
Joko mengaku mengetahui dugaan penggunaan tanda tangannya setelah menerima informasi melalui WhatsApp dari seorang staf IPHORR.
Informasi tersebut menyebut terdapat tanda tangan Joko dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan jurnal.
Joko kemudian melakukan pengecekan melalui situs IPHORR.
Dari penelusuran tersebut, ia mengaku menemukan tiga dokumen yang memuat tanda tangannya.
Ketiga dokumen itu disebut berupa Surat Keputusan Dewan Redaksi (PHC), Surat Keputusan tentang Redaksi (PTI), serta Surat Keterangan Penerimaan Naskah Jurnal.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Joko melaporkan persoalan itu kepada kepolisian.
Menunggu Proses Polisi
Laporan tersebut kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan.
Polisi dapat menelusuri keaslian tanda tangan, proses pembuatan dokumen, pihak yang membuat maupun menggunakan dokumen, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Sementara itu, Universitas Malahayati melalui Humas Emil Tanhar kembali menegaskan bahwa IPHORR bukan lembaga milik maupun bagian dari Universitas Malahayati.
Adapun keterlibatan seorang dosen Universitas Malahayati dalam lembaga tersebut, menurut Emil, merupakan persoalan yang berbeda dengan hubungan kelembagaan IPHORR dengan universitas.
Hingga kini, dugaan penggunaan nama dan tanda tangan Joko dalam dokumen tersebut masih menjadi materi laporan dan menunggu proses klarifikasi serta penanganan aparat penegak hukum.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun bantahan atas tudingan yang disampaikan pelapor.






