Petinggi Malahayati Lepas Tangan soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di IPHORR

Gedung Universitas Malahayati. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Pihak Universitas Malahayati memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan jurnal yang dikaitkan dengan organisasi bernama IPHORR.

Pihak kampus menegaskan, IPHORR bukan lembaga yang dibentuk atau dikelola oleh Universitas Malahayati.

Humas Universitas Malahayati, Emil Tanhar, S.Kom., mengatakan, pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah pemberitaan mengenai laporan dugaan pemalsuan tanda tangan muncul di media.

Menurut Emil, IPHORR merupakan lembaga yang dibentuk oleh pihak lain dan tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan Universitas Malahayati.

“IPHORR itu lembaga yang dibuat sendiri oleh mereka. Bukan lembaga Malahayati,” kata Emil saat dikonfirmasi, pada Selasa, (22/9/2026).

Emil menjelaskan, salah satu orang yang terlibat dalam kegiatan IPHORR memang merupakan dosen Universitas Malahayati.

Namun, menurut dia, status orang tersebut sebagai dosen tidak serta-merta membuat IPHORR menjadi bagian dari Universitas Malahayati.

“Memang kebetulan petugas IPHORR itu salah satunya dosen kami. Tapi lembaga itu mereka yang membangun sendiri. Tidak ada urusannya dengan Malahayati,” ujarnya.

Disebut Bukan Khusus untuk Jurnal Malahayati

Emil juga membantah anggapan bahwa IPHORR merupakan lembaga yang secara khusus mengelola jurnal Universitas Malahayati.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, lembaga tersebut menerima jurnal dari berbagai pihak dan tidak hanya dari Universitas Malahayati.

“Semua jurnal yang mau masuk ke lembaga itu mereka bisa. Jadi bukan hanya dari Malahayati saja,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Emil untuk meluruskan pemberitaan yang mencantumkan nama Universitas Malahayati dalam persoalan yang dilaporkan Joko Basuki ke Polresta Bandar Lampung.

Emil mengatakan pihak kampus perlu memberikan penjelasan agar persoalan antara pelapor dan pihak yang disebut berkaitan dengan IPHORR tidak secara otomatis dikaitkan sebagai persoalan kelembagaan Universitas Malahayati.

Dekan FIK Pilih Arahkan ke Humas

Sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Malahayati, Dr. Lolita Sary, juga belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan itu, Lolita mengatakan dirinya sedang mengajar dan meminta agar pertanyaan disampaikan kepada bagian humas universitas.

“Waalaikumsalam. Terima kasih, Saudara saya sedang mengajar. Izin, terkait yang ditanyakan bisa hubungi humas ya. Mohon maaf,” ujar Lolita.

Dengan demikian, hingga saat ini penjelasan resmi mengenai dugaan penggunaan nama dan tanda tangan dalam dokumen yang dipersoalkan lebih banyak disampaikan melalui bagian humas universitas.

Wakil Rektor I Juga Belum Beri Penjelasan Detail

Wakil Rektor I Universitas Malahayati, Prof. Dr. Dessy Hermawan, sebelumnya juga meminta persoalan tersebut dikonfirmasi melalui humas.

Dessy mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

“Silakan Bapak ke kampus saja Pak, ketemu dengan bagian humas kami. Kalau saya kurang paham masalah ini. Terima kasih,” kata Dessy saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Joko Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan Joko Basuki ke Polresta Bandar Lampung pada 19 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1820/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Joko melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Joko menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan tanda tangannya dalam sejumlah dokumen jurnal tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Menurut Joko, jurnal yang dipersoalkan berkaitan dengan organisasi bernama IPHORR yang disebutnya berbentuk perkumpulan atau yayasan dan memiliki akta notaris.

Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun membicarakan secara jelas keterlibatannya dalam organisasi tersebut sejak awal pembentukannya.

“Saya hanya dimanfaatkan nama dan tanda tangan palsu tanpa kompensasi dan klarifikasi dari awal pembentukan IPHORR ini,” kata Joko, Minggu (20/9/2026).

Persoalkan Pengelolaan Jurnal dan Fee Artikel

Joko menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dua jurnal di bidang keperawatan Universitas Malahayati.

Menurut dia, aktivitas pengelolaan jurnal tersebut telah berlangsung sejak 2023.

Selain dugaan penggunaan identitas, Joko juga mempertanyakan tata kelola serta pertanggungjawaban keuangan dari aktivitas penerbitan jurnal tersebut.

Ia menyebut adanya biaya yang dibebankan kepada penulis artikel dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap artikel.

Joko juga mengklaim dalam satu edisi jurnal dapat memuat sekitar 60 artikel.

“Fee satu artikel jurnal dipatok Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Dalam satu issue bisa mencapai 60 tulisan, yang seharusnya maksimal 20 untuk standar jurnal tersebut,” ujarnya.

Namun, sejumlah informasi tersebut masih merupakan keterangan dari Joko dan belum mendapatkan verifikasi independen maupun penjelasan dari pihak pengelola jurnal yang dimaksud.

Soroti Kompetensi Pengelola

Joko juga mempertanyakan struktur pengelola jurnal yang disebut berkaitan dengan IPHORR.

Menurut dia, jurnal bidang kesehatan dan keperawatan semestinya dikelola oleh editor yang memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan.

Ia mengklaim terdapat pihak dengan latar belakang disiplin ilmu berbeda yang ikut terlibat dalam pengelolaan jurnal.

“Sebagai jurnal eksak atau kesehatan ilmiah, harus melibatkan editor yang linier dengan kepakaran ilmu. Justru ada disiplin ilmu lain, misalnya teknik dan lainnya,” katanya.

Temukan Tiga Dokumen

Joko mengaku mengetahui dugaan penggunaan tanda tangannya setelah menerima informasi melalui WhatsApp dari seorang staf IPHORR.

Informasi tersebut menyebut terdapat tanda tangan Joko dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan jurnal.

Joko kemudian melakukan pengecekan melalui situs IPHORR.

Dari penelusuran tersebut, ia mengaku menemukan tiga dokumen yang memuat tanda tangannya.

Ketiga dokumen itu disebut berupa Surat Keputusan Dewan Redaksi (PHC), Surat Keputusan tentang Redaksi (PTI), serta Surat Keterangan Penerimaan Naskah Jurnal.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Joko melaporkan persoalan itu kepada kepolisian.

Polisi Diminta Telusuri Dokumen

Kini, laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan.

Polisi dapat menelusuri keaslian tanda tangan, proses pembuatan dokumen, pihak yang membuat maupun menggunakan dokumen, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Sementara itu, Universitas Malahayati melalui Humas Emil Tanhar menegaskan bahwa IPHORR bukan lembaga milik maupun bagian dari Universitas Malahayati.

Adapun keterlibatan seorang dosen Universitas Malahayati dalam lembaga tersebut, menurut Emil, merupakan persoalan yang berbeda dengan hubungan kelembagaan IPHORR dengan universitas.

Hingga kini, dugaan penggunaan nama dan tanda tangan Joko dalam dokumen tersebut masih menjadi materi laporan dan menunggu proses klarifikasi serta penanganan aparat penegak hukum.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bantahan atas setiap tudingan yang disampaikan pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *