Demokrat Lampung Gugat KPU Pesawaran, Bawaslu Siap Menerima

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnahah. Ilustrasi: Onetime.id

Onetime.id – Demokrat Lampung mempertayakan keputusan KPU Pesawaran yang menerima pendaftaran pasangan calon Supriyanto-Suriansyah yang dinilai tidak memenuhi syarat dan bersiap untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Pesawaran menyatakan pihaknya membuka pengajuan apabila terdapat pihak atau parpol yang merasa keberatan dalam tahapan pendaftaran calon pengganti untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, pihaknya membuka pengaduan gugatan selama tiga hari setelah berita acara pendaftaran ditetapkan oleh KPU.

“Jadi kalau memang pihak Demokrat mau mengajukan gugatan kita siap menerima. Pengajuan gugatan bisa diajukan dalam tiga hari setelah berita acara diterbitkan, atau terhitung sejak tanggal 11/3 Maret 2025,” jelasnya saat diwawancarai, Selasa (11/03/2025).

Fatih menjelaskan, pengajuan gugatan terkait pendaftaran PSU di hari pertama dan kedua dibuka sedari pukul 08:00 – 16:00 WIB. Sementara hari ketiga dibuka sejak pukul 08:00 -24:00 WIB.

Lebih lanjut Fatih menjelaskan, dalam mengajukan gugatan, Pemohon (Demokrat) wajib menyertakan berita acara pengembalian berkas Erlin Septiani oleh KPU.

“Berita acara wajib disertakan oleh pemohon sebagai objek sengketa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat Lampung mempersiapkan gugatan ke Bawaslu Pesawaran karena KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Supriyanto-Suriansyah untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Sekretaris Demokrat Lampung Midi Iswanto mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan regulasi atau PKPU KPU Kabupaten Pesawaran yang menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Midi, KPU Pesawaran tidak memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejak awal kami tanyakan ke KPU, apakah 3 partai pengusung Demokrat, PPP dan Golkar harus bersatu atau boleh sendiri-sendiri yang penting memenuhi ambang batas 8,5 persen,” kata Midi, Selasa (11/3/2025).

“Jawaban mereka wajib bersatu, karena wajib bersatu. Akhirnya kami melakukan komunikasi dengan dua partai tapi sampai pukul 23.59 WIB tidak ada titik temu,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Midi, jika KPU Pesawaran tetap pada argumen 3 parpol koalisi harus bersatu, maka KPU seharusnya juga menolak pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb karena tidak memenuhi syarat partai koalisi.

“Semuanya tidak boleh diterima karena Silonnya untuk tiga partai. Sampai 23.59 WIB, Silon yang berisi Demokrat belum dikeluarkan. Jika pendaftaran mereka diterima artinya ada Silon siluman,” sambung Midi.

Midi melanjutkan, jika KPU tetap pada tiga parpol harus bersatu maka tadi malam bisa dianggap tidak ada yang memenuhi persyaratan, baik Supriyanto dan Suriansyah maupun Elin Septiani.

“Biarkan Nanda Indira dan Antonius melawan kotak kosong,” tegasnya.

Saat ini, Demokrat sedang menyusun surat untuk permohonan perpanjangan masa pendaftaran dan menyiapkan gugatan ke Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *