Onetime.id, Bandar Lampung – Akademisi hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Anggalana, membedah maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan di Provinsi Lampung sebagai problem struktural yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal.
Ia menegaskan, persoalan ini setidaknya harus dilihat dari tiga lapis utama lemahnya penegakan hukum, tekanan ekonomi, serta konstruksi sosial-budaya masyarakat.
Dari sisi penegakan hukum, Anggalana menilai masih terdapat celah serius di lapangan.
Pelanggaran lalu lintas yang tampak “sepele” justru menjadi indikator lemahnya kontrol negara.
“Kita masih banyak menemukan kendaraan tanpa tanda nomor, pelanggaran helm, hingga ketidakpatuhan terhadap aturan dasar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pintu masuk ke kejahatan yang lebih besar,” ujarnya pada Minggu, (10/5/2026).
Ia juga menyoroti keterbatasan efektivitas sistem tilang elektronik (e-tilang).
Menurutnya, teknologi tersebut tidak akan maksimal tanpa kehadiran fisik aparat di lapangan.
“E-tilang hanya membaca nomor kendaraan. Kalau kendaraannya tidak bernomor, sistem lumpuh. Di sinilah pentingnya kehadiran aparat untuk penindakan cepat dan presisi,” tegasnya.
Namun, Anggalana mengingatkan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup.
Akar persoalan justru terletak pada kondisi ekonomi yang belum mampu menyediakan ruang hidup layak bagi masyarakat.
“Lampung masih minim lapangan pekerjaan. Ketika kebutuhan hidup meningkat sementara akses ekonomi terbatas, sebagian orang terdorong mencari jalan instan, termasuk melalui kejahatan,” jelasnya.
Menurutnya, korelasi antara kemiskinan, pengangguran, dan kriminalitas di Lampung tidak bisa diabaikan.
Curanmor dan begal, dalam banyak kasus, merupakan manifestasi dari tekanan ekonomi yang tidak tersalurkan secara sehat.
Selain itu, faktor sosial-budaya turut memperumit situasi.
Anggalana menyoroti kuatnya konstruksi maskulinitas dalam masyarakat yang menuntut laki-laki menjadi penopang ekonomi, meski tidak selalu dibekali kapasitas pendidikan dan keterampilan yang memadai.
“Tekanan sosial ini membentuk mentalitas ‘harus berhasil dengan cara apa pun’. Ketika peluang legal tidak tersedia, sebagian memilih jalur ilegal,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung rendahnya tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Relasi yang tidak sehat ini, menurutnya, melemahkan efektivitas penegakan hukum itu sendiri.
“Kalau masyarakat tidak percaya, maka kerja-kerja penegakan hukum akan selalu berhadapan dengan resistensi kultural,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Anggalana mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk fokus pada penciptaan lapangan kerja yang merata di seluruh kabupaten/kota di Lampung, bukan terpusat di Kota Bandar Lampung.
Ia bahkan mengusulkan setiap daerah memiliki minimal tiga hingga lima pusat pertumbuhan ekonomi baru guna menekan disparitas wilayah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan konsep community policing atau pemolisian berbasis masyarakat.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus dilibatkan sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan mencegah kejahatan sejak dini,” katanya.
Untuk jangka pendek, ia mendorong operasi penegakan hukum yang terpadu dan terintegrasi, melibatkan berbagai elemen secara simultan agar penindakan lebih efektif.
Tak kalah penting, aparat diminta membongkar rantai ekonomi kejahatan, terutama jaringan penadah dan praktik kanibalisasi suku cadang kendaraan hasil curian.
“Selama pasar barang curian masih hidup, kejahatan akan terus berulang. Ini harus diputus,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah daerah didorong mengintensifkan patroli rutin, baik secara konvensional maupun berbasis teknologi seperti drone, untuk memetakan dan mengawasi titik-titik rawan kejahatan.
Di akhir, Anggalana menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk melalui penguatan program-program dalam APBD yang berorientasi pada keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Curanmor dan begal bukan sekadar kejahatan jalanan. Ini adalah cermin dari problem struktural yang membutuhkan respons sistemik,” pungkasnya.






