Dua Dekade Peradi–UBL, PKPA 2026 Dibuka di Bandar Lampung

Kegiatan hasil kerja sama DPC Peradi Bandar Lampung dan Pascasarjana UBL. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 resmi dibuka pada Jumat pagi, 24 April 2026.

Kegiatan hasil kerja sama DPC Peradi Bandar Lampung dan Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) itu dibuka oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Zul Armain Aziz, yang mewakili Ketua Umum Otto Hasibuan.

Dalam sambutannya, Zul Armain menilai UBL masih menjadi mitra strategis Peradi setelah kerja sama yang terjalin selama puluhan tahun.

Ia menegaskan PKPA merupakan tahapan wajib bagi calon advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Zul juga membedakan PKPA dengan Ujian Profesi Advokat (UPA). PKPA, kata dia, adalah pendidikan lanjutan setelah sarjana hukum, sedangkan UPA merupakan tahapan pengujian.

“Setelah lulus ujian, calon advokat masih harus menjalani magang sebelum diambil sumpah,” ujarnya.

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, menyebut pembukaan PKPA tahun ini menandai dua dekade kemitraan dengan UBL.

Ia menilai keberlanjutan kerja sama tersebut menjadi bukti komitmen dalam mencetak praktisi hukum di Lampung.

Menurut Bey, PKPA tidak sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi integritas profesi advokat.

“Tanpa pendidikan yang terstandarisasi, integritas profesi akan runtuh,” kata dia.

Ia juga mengingatkan peserta mengenai perubahan besar dalam sistem hukum nasional, terutama dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Calon advokat, kata dia, dituntut adaptif terhadap perkembangan tafsir hukum dan dinamika keadilan di masyarakat.

“Advokat harus menjaga integritas, jujur, dan berani membela keadilan sebagai bagian dari officium nobile,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pascasarjana UBL dan Peradi Bandar Lampung menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia advokat.

Direktur Pascasarjana UBL, Andala Rama Putra Barusman, mengatakan kerja sama ini mencakup pengembangan studi Magister dan Doktor bagi anggota Peradi.

UBL, kata dia, juga menyiapkan skema beasiswa bagi advokat guna meningkatkan daya saing di tengah ketatnya profesi hukum.

“Penguasaan teori melalui jalur akademik menjadi penting agar advokat mampu memberi solusi hukum yang tepat,” ujarnya.

Wakil Rektor III UBL, Bambang Hartono, menambahkan pentingnya standarisasi profesi melalui sistem single bar.

Ia juga menyoroti peran advokat dalam pendekatan keadilan restoratif dan implementasi KUHP baru.

Menurut Bambang, advokat harus hadir sejak awal proses hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi.

“Setiap orang yang berhadapan dengan aparat penegak hukum berhak didampingi kuasa hukum sejak tahap awal,” kata dia.

Ia turut mengingatkan pentingnya penguasaan teknologi di era digital.

Advokat, kata dia, tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga menguasai informasi untuk memenangkan kepercayaan publik.

Pembukaan PKPA ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan calon advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *