Pelapor Cabut Laporan, Sidang Kasus LSM Tetap Berjalan

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi pelapor yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Imam Ghozali.

Onetime.id, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Y dan F kembali digelar di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat, (13/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi pelapor yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Imam Ghozali, serta sejumlah saksi lain yaitu Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menyebutkan bahwa sejumlah keterangan saksi yang terungkap di persidangan justru dinilai menguatkan posisi para terdakwa.

“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri saksi korban yakni Direktur RSUDAM Imam Ghozali, serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan usai persidangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut justru merupakan inisiatif dari pihak Direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.

“Terungkap bahwa uang yang diberikan kepada klien kami adalah inisiatif dari Direktur untuk memberikan operasional. Namun pemberian tersebut ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.

Indah juga menyinggung soal uang sebesar Rp20 juta yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara ini.

Menurutnya, dana tersebut juga berasal dari inisiatif pihak Direktur, bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.

“Uang Rp20 juta itu juga atas inisiatif dari Direktur. Tidak ada permintaan apa pun dari klien kami. Hal ini dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan para terdakwa tidak meminta uang,” lanjutnya.

Bahkan dalam persidangan, kata Indah, muncul keterangan bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang maupun proyek kepada para terdakwa.

“Justru dari pihak mereka yang menawarkan uang atau proyek,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan diketahui pelapor telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih terus berjalan.

“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Kenapa perkara ini masih tetap berjalan, itu yang masih kita pertanyakan,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut juga muncul momen menarik ketika Imam Ghozali menyampaikan permohonan maaf kepada kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.

Ia bahkan meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang meringankan bagi para terdakwa.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi maupun pembuktian lainnya dari para pihak di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *