Guru Besar UBL Menilai Solar Subsidi Tambang Ilegal Waykanan Diduga Terorganisir

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Prof. Zainab Ompu Jainah. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Prof. Zainab Ompu Jainah, menilai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan berpotensi dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisir.

Menurut Zainab, praktik tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran distribusi energi.

Jika terbukti dilakukan secara sistematis dan melibatkan jaringan distribusi tertentu, perbuatan itu berpotensi masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang terorganisir.

“Jika praktik ini berlangsung secara terstruktur dengan dukungan jaringan distribusi BBM, maka secara hukum dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan terorganisir,” kata Zainab  pada Kamis, (12/3/2026).

Ia menjelaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Larangan tersebut mencakup penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan, termasuk aktivitas industri maupun pertambangan ilegal.

Dalam konteks dugaan tambang ilegal di Way Kanan, penggunaan solar subsidi untuk mengoperasikan puluhan alat berat secara terus-menerus menunjukkan indikasi penyalahgunaan subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Menurut Zainab, jika konsumsi solar mencapai ribuan liter per hari dan berlangsung dalam jangka waktu lama, praktik tersebut secara rasional sulit terjadi tanpa adanya jaringan distribusi yang terorganisir.

Dalam perspektif hukum pidana, kondisi ini dapat dianalisis melalui konsep penyertaan dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam KUHP baru, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana.

Ketentuan mengenai penyertaan tersebut tercermin antara lain dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP baru.

Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Artinya, jika terdapat pihak yang berperan sebagai pemodal, pengatur distribusi BBM, atau pengendali operasional tambang ilegal, maka secara hukum mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Zainab.

Ia menekankan bahwa dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, aktor utama justru tidak berada di lapangan.

Mereka kerap berada di balik struktur organisasi yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.

Karena itu, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pekerja tambang atau operator alat berat semata, tetapi juga harus menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Selain pelanggaran di sektor energi, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dengan demikian, pelaku tambang ilegal dapat dijerat tidak hanya dengan ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan.

Zainab juga menyoroti kemungkinan penggunaan doktrin perbuatan berlanjut dalam perkara ini.

Jika aktivitas tersebut berlangsung selama sekitar 18 bulan secara terus-menerus dengan pola distribusi yang relatif stabil, maka rangkaian perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai satu kesatuan tindak pidana yang berkelanjutan sebagaimana dikenal dalam doktrin hukum pidana.

Lebih jauh, ia menilai perkara ini juga berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya keterlibatan pejabat atau aparat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Sementara Pasal 3 UU yang sama mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam konteks penyalahgunaan BBM bersubsidi, kerugian negara dapat muncul karena subsidi energi merupakan bagian dari keuangan negara yang dialokasikan untuk kepentingan publik.

Jika subsidi tersebut diselewengkan untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, maka terdapat potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, pendekatan hukum lain yang dinilai relevan adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aktivitas tambang ilegal umumnya menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.

Melalui pendekatan TPPU, aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut sekaligus menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Dalam kejahatan ekonomi modern, strategi penegakan hukum tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri aliran keuntungan dan memulihkan kerugian negara,” kata Zainab.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan subsidi energi digunakan oleh pihak yang berhak.

Jika terdapat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menyalurkan solar subsidi secara tidak sah untuk kepentingan tambang ilegal, pemerintah memiliki kewenangan administratif untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

Apabila praktik penyalahgunaan tersebut berlangsung lama tanpa pengawasan memadai, kondisi itu bahkan dapat mengarah pada maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Karena itu, Zainab menilai penanganan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi untuk tambang ilegal harus dilakukan secara komprehensif dengan memanfaatkan berbagai instrumen hukum yang tersedia.

Pendekatan tersebut mencakup penerapan Undang-Undang Migas, Undang-Undang Minerba, KUHP baru, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang TPPU.

“Jika jaringan yang berada di balik praktik ini tidak diungkap secara menyeluruh, maka potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal akan terus berulang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *