Onetime.id, Bandar Lampung – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa, (10/3/2026.
Keempat terdakwa itu adalah Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Sahril sebagai pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo sebagai peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

(Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Foto: Wildanhanafi/onetime.id).
Salah satu tim kuasa hukum Syahril Ansori, Anton Heri, mengatakan kliennya dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan primer, Syahril Ansori dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa penuntut umum juga mencantumkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Atas dakwaan dari JPU tersebut, kami dari tim advokat Syahril Ansori akan melakukan perlawanan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 31 Maret 2026,” ujar Anton Heri.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai sekitar Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil audit, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp7 miliar.






