Onetime.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghentikan sementara aktivitas perataan lahan di kawasan Bukit Camang yang dikaitkan dengan rencana pengembangan perumahan.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan sembari memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dan kajian lingkungan pihak pengelola.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi, mengatakan surat penghentian sementara ditandatangani pada Senin, (2/2/2026).
“Sore ini saya tanda tangani surat penghentian sementara terkait aktivitas tersebut,” kata Budi.
Menurut dia, penghentian dilakukan sampai pengelola dapat menunjukkan dokumen lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
DLH akan memeriksa kesesuaian Dokumen Lingkungan Hidup (Dokling) atau Persetujuan Lingkungan (Perling) yang sebelumnya diklaim ada.
“Kami akan memeriksa seluruh dokumen yang dimiliki pihak pengelola. Setelah ada kejelasan, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, pemerintah tidak menghendaki kegiatan pembangunan berjalan tanpa kepastian izin dan kajian dampak lingkungan, terlebih di kawasan perbukitan yang memiliki risiko ekologis tinggi bila dilakukan pengerukan tanpa perencanaan matang.
DLH, kata dia, belum dapat memastikan berapa lama proses pemeriksaan berlangsung, namun pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada aktivitas lanjutan sebelum persyaratan dipenuhi.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Dennis, menambahkan pihaknya telah melayangkan panggilan resmi kepada perwakilan pemilik lahan untuk verifikasi legalitas, namun hingga kini belum hadir.
“Kami masih menunggu perwakilan mereka datang ke DLH. Kami perlu melihat bukti kepemilikan lahan dan izin yang dimiliki,” kata Dennis.
Ia menyebut telah meminta bantuan lurah setempat untuk menyampaikan panggilan tersebut.
Dennis mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran sebelum memeriksa dokumen yang dimaksud.
“Belum bisa disimpulkan, kami belum melihat dokling atau perling-nya. Ini juga kalau memang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Pemkot yang terdiri dari DLH, Dinas Perkim, DPMPTSP, pamong setempat, lurah, dan camat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (31/1/2026).
Lurah setempat, Lidya Dwi Fransiska, menyebut informasi awal yang diterima pihak kelurahan dan kecamatan hanya terkait rencana pembangunan talud, bukan aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill.
“Awalnya mereka datang ke kelurahan hanya menyampaikan akan membangun talud,” kata Lidya, dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan perubahan kontur lahan dalam skala luas di area perbukitan yang disebut mencapai sekitar 40 hektare.
Sejumlah bagian bukit tampak terbuka tanpa vegetasi, dengan permukaan lahan yang telah diratakan akibat aktivitas perataan tanah.






