Onetime.id, Bandar Lampung – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto Alam, menilai Program Polisi Manjau Kampung yang dilaksanakan Polsek Seputih Banyak sebagai bentuk konkret penerapan socio-legal approach dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Unila tersebut, program Manjau Kampung mampu menjembatani norma hukum formal dengan realitas sosial dan kebudayaan lokal masyarakat kampung di Lampung. Pendekatan ini dinilai relevan dalam menjawab tantangan penegakan hukum di tingkat akar rumput.
“Dalam perspektif ilmu hukum, keamanan publik tidak bisa semata-mata dijaga melalui instrumen hukum positif dan sanksi pidana. Diperlukan pendekatan sosio-kultural agar norma hukum memperoleh legitimasi sosial,” ujar Yusdianto saat dimintai tanggapan, Kamis pagi, (29/1/2026).
Secara teoritik, Yusdianto menjelaskan, Program Manjau Kampung merepresentasikan pergeseran paradigma dari law enforcement yang bersifat represif menuju law in action, yakni hukum yang bekerja secara kontekstual melalui pendekatan preventif, dialogis, dan partisipatif.
Ia menilai, kehadiran langsung aparat kepolisian di kampung memungkinkan tumbuhnya legal awareness atau kesadaran hukum masyarakat secara alami.
Dialog yang dibangun dalam program tersebut berfungsi sebagai sarana edukasi hukum sekaligus deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, konflik horizontal, maupun pelanggaran hukum ringan yang berakar dari persoalan sosial.
Dalam konteks kebudayaan lokal Lampung, Yusdianto menilai Program Manjau Kampung berhasil mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Nilai musyawarah, gotong royong, dan etika sosial kampung dinilai efektif sebagai instrumen non-formal dalam mencegah konflik dan memperkuat kontrol sosial.
“Ketika kepolisian mampu membaca dan mengakomodasi nilai budaya lokal, penegakan hukum tidak dipersepsikan sebagai paksaan negara, melainkan sebagai kebutuhan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusdianto menekankan bahwa stabilitas kamtibmas yang berkelanjutan sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam kerangka good governance dan democratic policing, kepercayaan publik menjadi prasyarat utama efektivitas hukum.
Ia menilai Program Manjau Kampung turut memperkuat prinsip procedural justice, di mana masyarakat merasa didengar, dihargai, dan dilibatkan dalam proses pemeliharaan keamanan.
Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada meningkatnya kepatuhan hukum dan legitimasi institusional Polri.
Atas dasar itu, Yusdianto merekomendasikan agar Polda Lampung menginstitusionalkan Program Polisi Manjau Kampung sebagai program strategis dan mereplikasinya secara sistematis di seluruh wilayah.
“Perlu penyusunan SOP, indikator evaluasi kamtibmas berbasis data, serta penguatan kapasitas personel dalam pendekatan sosio-kultural dan resolusi konflik,” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara Polda Lampung dan perguruan tinggi dalam kajian akademik, monitoring, dan evaluasi program, agar kebijakan pemolisian berbasis masyarakat tersebut memiliki dasar ilmiah yang kuat dan berkelanjutan.
Program Polisi Manjau Kampung sendiri merupakan inovasi kamtibmas Polsek Seputih Banyak yang menekankan kehadiran polisi di tengah masyarakat kampung, dialog sosial, serta penguatan nilai budaya lokal sebagai fondasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






