Praperadilan Nuryadin Ditolak, Kasus “Raja Besi Tua” Jalan Terus

Upaya praperadilan yang diajukan H. Nuryadin, SH berujung kandas. Dok: Ist.

Bandar Lampung – Upaya praperadilan yang diajukan H. Nuryadin, SH berujung kandas. Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista pada Kamis, (18/12/2025).

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan sekaligus penetapan tersangka terhadap Nuryadin tokoh yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua” dinyatakan sah menurut hukum.

Perkara dugaan pemberian keterangan palsu yang menjeratnya pun dipastikan berlanjut ke persidangan.

Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Konsekuensinya, proses hukum atas laporan balik H. Darussalam, SH, MH tetap berjalan.

Darussalam, yang dikenal sebagai “Raja Broker Tanah”, sebelumnya melaporkan Nuryadin atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Keterangan tersebut dinilai telah memfitnah dirinya seolah-olah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang faktanya tidak terbukti.

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Polresta Bandarlampung dalam menetapkan Nuryadin sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum,” kata Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, SH, MH Law Office, selaku kuasa hukum Darussalam.

Ujang meminta kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung agar dapat disidangkan.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda proses penyidikan.

Ia juga menyinggung dampak panjang perkara tersebut terhadap kliennya. Darussalam, kata Ujang, harus menunggu hampir dua tahun untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik.

“Selama perkara ini berjalan, aktivitas dan bisnis klien kami ikut terganggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Nuryadin mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia mempersoalkan sejumlah dokumen, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/73/III/2025/Reskrim tertanggal 8 Maret 2025.

Dalam permohonannya, Nuryadin juga meminta seluruh alat bukti penyidik dinyatakan batal demi hukum, menuntut ganti rugi Rp100.000, serta memohon diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi tertanggal 7 September 2023. Seluruh tuntutan tersebut ditolak hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Nuryadin belum memberikan pernyataan terkait langkah hukum lanjutan pascaputusan praperadilan.

Ujang Tommy menilai penyidik sejatinya telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Nuryadin, mengingat ancaman pidana dan lamanya proses penyidikan yang hampir dua tahun.

“Kami percaya penyidik bekerja profesional dan objektif. Harapan kami, klien kami segera memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *