Kejati Lampung Sita Aset Rp45 Miliar Milik Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Nilai total aset yang disita mencapai sekitar Rp45,27 miliar. Dok: Ist.

Onetime.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung menyita puluhan aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Nilai total aset yang disita mencapai sekitar Rp45,27 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, di sejumlah lokasi di Bandar Lampung dan Pesawaran, meliputi Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan delapan kendaraan empat mobil dan empat sepeda motor termasuk Harley Davidson dengan nilai taksiran Rp1 miliar.

Selain itu, turut disita uang tunai Rp2,22 miliar, 27 lembar uang USD 100, serta 40 tas bermerek dengan nilai sekitar Rp800 juta.

Tim juga mengamankan 26 sertifikat hak milik tanah dan bangunan senilai sekitar Rp41 miliar, logam mulia, dan berbagai barang berharga lain yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Armen menyebut beberapa tas branded disita dari rumah dinas, sedangkan logam mulia ditemukan di rumah pribadi Dendi di kawasan Tanjung Karang Timur.

“Seluruh aset disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar, dengan estimasi kerugian sekitar Rp7 miliar,” ujar Armen.

Selain Dendi, Kejati Lampung telah menetapkan empat tersangka lain Kepala Dinas PU Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak lain berinisial SA, S, dan AL.

Ketiganya diduga terlibat dalam penggunaan perusahaan ‘bendera’ untuk memuluskan proyek SPAM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *