Onetime.id, Bandar Lampung – Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah, menuding proyek pembangunan Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp10 miliar terindikasi korupsi.
Ia menyebut pekerjaan yang dikerjakan CV Mandiri Berlian itu tidak sesuai spesifikasi berdasarkan hasil survei dan investigasi timnya.
“Kami temukan potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian material. Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Ashari, pada Selasa, (26/11/2025).
Menurut Ashari, dugaan penyimpangan paling mencolok terdapat pada pekerjaan struktur, terutama pemasangan tulangan besi untuk sloof, kolom, balok, hingga plat lantai.
Ia mencontohkan perbedaan harga dan ukuran besi yang ditemukan di lapangan.
“Besi 10 mm harganya Rp81 ribu per batang, tapi yang terpasang 8 mm seharga Rp45 ribu. Selisihnya Rp36 ribu per batang. Kalau kebutuhan minimal seribu batang saja, hitung sendiri potensi kerugiannya,” ujarnya.
MTM menilai dugaan penyimpangan muncul akibat lemahnya pengawasan internal dan adanya indikasi mens rea.
Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghazali, dalam pertemuan pada 19 November 2025. Saat itu, Imam disebut berjanji akan mengkaji temuan tersebut bersama tim teknik dan bagian hukum.
Namun MTM kecewa karena tanggapan resmi RSUDAM yang dikirim melalui kuasa hukum dalam surat bernomor 69/RND-ST/XI/2025, dinilai tidak menjawab substansi temuan.
Surat itu berisi empat poin diantaranya apresiasi terhadap kontrol sosial, permintaan penyampaian informasi yang berimbang, penjelasan bahwa proyek belum selesai sehingga belum diperiksa akhir, serta klaim bahwa pengerjaan mengikuti Perpres 46/2025 dan didampingi konsultan teknik, BPKP, Universitas Bandar Lampung, dan Kejaksaan.
Ashari menilai penjelasan itu tidak menjawab pokok persoalan mengenai ketidaksesuaian material.
MTM, kata dia, memiliki bukti permulaan berupa gambar kerja, spesifikasi teknis, foto, video, dan penilaian progres.
“Apakah masyarakat tidak boleh memberi penilaian? Peran serta masyarakat dijamin PP 43/2018 serta UU Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi,” tandasnya.






