Ironi Ketika Dana LPTQ Jadi Bancakan, Hakim Mengulurkan Belas Kasian

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik Benny N.A Puspanegara.

Onetime.id, Bandar Lampung – Putusan satu tahun penjara untuk mantan Sekda Pringsewu dalam kasus penyimpangan dana hibah LPTQ ini bukan lagi ironi ini tamparan telak bagi kewarasan hukum di negeri ini.

Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik Benny N.A Puspanegara.

Menurut Benny ketika jaksa menuntut hampir lima tahun, majelis hakim justru menghadiahi terdakwa hukuman yang lebih cocok untuk pencuri ayam, bukan pejabat yang menggerogoti dana keagamaan.

“Yang lebih absurd, sidang putusan dilakukan malam-malam, seolah-olah keadilan hanya bisa lahir ketika publik sudah tidur,” ujar Benny

Sejak kapan hukum berubah jadi kegiatan paranormal yang harus dilakukan setelah matahari tenggelam? Transparansi macam apa yang bersembunyi di balik jam lembur yang penuh tanda tanya itu?

“Ini bukan sekadar putusan ringan ini peringatan keras bahwa korupsi masih punya jalur VIP di pengadilan. Ketika rakyat kecil salah langkah sedikit langsung diseret, pejabat malah ditangani dengan sarung tangan beludru,” kata Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan, beginikah wajah hukum kita? Galak ke wong cilik, ramah ke orang berkantong tebal? Kalau begini, tidak usah heran jika publik makin yakin bahwa keadilan di Indonesia itu bukan buta ia hanya pura-pura tidak melihat siapa yang duduk di kursi terdakwa.

Tidak tanggung-tanggung, ini dana hibah LPTQ lembaga yang mengurus tilawatil Qur’an justru dijadikan lahan bancakan. Ironi moral level dewa.

“Sambil bicara tentang nilai-nilai Qur’ani, di belakang layar pejabatnya malah merampas anggaran umat dengan proposal palsu. Inikah definisi baru “tilawah”? Tilawah anggaran, barangkali,” kritik Benny keras dengan komprehensif.

Kerugian negara ratusan juta, tapi hukuman yang dijatuhkan bagai tepukan kecil di pundak. Sangat ‘bijaksana’, kalau tujuannya adalah mendidik calon-calon koruptor lainnya agar tidak takut mencoba.

Saya tidak ingin menuduh, tapi publik berhak curiga. Putusan yang terlalu ringan dan sidang yang dilangsungkan malam hari adalah kombinasi yang terlalu lucu untuk disebut kebetulan.

“Kalau hukum masih dijalankan dengan pola seperti ini, mungkin lebih jujur kalau kita deklarasikan saja korupsi tidak dilarang, asal tahu cara mainnya,” kata Benny.

Saya menyerukan Kejaksaan untuk mengajukan banding. Bukan cuma untuk memperberat hukuman, tapi untuk menyelamatkan muka negara yang makin hari makin terkelupas oleh keputusan-keputusan yang tidak masuk akal seperti ini.

Keadilan tidak akan ditemukan jika kita terus berkompromi dengan pelaku korupsi, apalagi yang menyalahgunakan dana umat.

“Hukum yang lembek adalah undangan terbuka bagi kejahatan. Dan putusan ini, apa boleh buat, adalah undangan yang sangat elegan,” tandas Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *