Kejati Lampung Tetapkan Dendi Ramadhona Tersangka Kasus SPAM Rp8,2 Miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (27/10/2025) malam. Foto: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, senilai Rp8,2 miliar. Salah satunya adalah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Dendi dititipkan di Rutan Way Hui selama 20 hari kedepan dan yang lain di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak Senin malam.

“Dendi Ramadhona kami titipkan di Rutan Way Hui, sementara tersangka lainnya ditempatkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” terang Armen.

Penahanan tersebut dilakukan usai penetapan status tersangka yang diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (27/10/2025) malam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik berkesimpulan terdapat cukup bukti. Selanjutnya terhadap saudara ZF, DR, SR, S, IL, dan seorang lainnya, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Armen.

Keenam tersangka itu terdiri dari ZF, Kepala Dinas PUPR Pesawaran; DR alias Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran; serta SR, S, dan IL, pihak swasta yang diduga meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Menurut Armen, perkara ini berawal pada tahun 2021, saat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran mengusulkan kegiatan DAK Fisik bidang air minum kepada Kementerian PUPR senilai Rp10 miliar.

Dari usulan itu, disetujui dana sebesar Rp8,2 miliar untuk kegiatan tahun 2022.

Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Dinas Perkim, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran karena adanya perubahan struktur organisasi.

“Ketika Dinas PUPR mengambil alih kegiatan itu, mereka justru membuat rencana baru yang tidak sesuai dengan dokumen kegiatan yang disetujui Kementerian PUPR,” jelas Armen.

Akibat perubahan tersebut, pekerjaan tidak sesuai dengan rencana awal dan menyebabkan tujuan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tidak tercapai.

“Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga kuat melibatkan para tersangka dalam proses pelaksanaannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Pantauan di lapangan, Dendi keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 23.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Ia dikawal ketat menuju mobil tahanan Kejati Lampung.

“Datang kelihatan pucat,” ujar salah satu sumber internal Kejati Lampung kepada awak media.

Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami ingin penegakan hukum ini memberi efek jera, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran tahun 2022 ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru sesuai dengan hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *