Kelurahan Sukamaju Digugat Warga ke Komisi Informasi Lampung

Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal, yang bertujuan menilai kelengkapan administrasi serta kejelasan pokok permohonan informasi. Dok: KI Lampung.

Onetime.id, Bandar Lampung – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Fauzan Muhammad Nabhan selaku pemohon dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung sebagai termohon, Kamis (9/10/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI Lampung itu dipimpin oleh Ir. Ahmad Alwi Siregar selaku Ketua Majelis sekaligus anggota, didampingi Dery Hendryan, S.H., S.IP., M.H., C.Med., Ap., Kes dan Erizal, S.Ag., M.H., C.Med. yang juga merangkap sebagai mediator. Sementara Basuki bertugas sebagai panitera pengganti.

Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal, yang bertujuan menilai kelengkapan administrasi serta kejelasan pokok permohonan informasi.

Dalam persidangan tersebut, pihak termohon hadir diwakili oleh Heni Puji, Lurah Sukamaju.

Sengketa informasi bermula ketika Fauzan mengajukan permintaan salinan surat penguasaan tanah (sporadik) atas nama Dewi, yang diduga berdiri di atas lahan milik kakaknya, Fahmi Muhammad Nabhan.

Permintaan itu diajukan secara resmi kepada pihak Kelurahan Sukamaju, namun tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu yang diatur oleh undang-undang.

Karena tidak ada respons, Fauzan kemudian mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Setelah keberatan tersebut juga tak direspons, ia akhirnya melayangkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Ketua Majelis Ir. Ahmad Alwi Siregar menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan awal merupakan bagian penting dari proses klarifikasi dan penentuan kelanjutan perkara.

“Sidang ini memastikan bahwa baik pemohon maupun termohon memahami duduk perkara dan hak masing-masing dalam memperoleh atau memberikan informasi publik,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal memutuskan bahwa sengketa akan dilanjutkan ke tahap mediasi, dengan Erizal, C.Med. ditunjuk sebagai mediator.

Mediasi diharapkan dapat menemukan kesepakatan antara kedua pihak tanpa perlu berlanjut ke sidang ajudikasi.

Komisi Informasi Lampung menegaskan, setiap badan publik, termasuk pemerintah kelurahan, wajib memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sidang mediasi dijadwalkan akan berlangsung pada pekan berikutnya di kantor Komisi Informasi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *