RSUDAM Jelaskan Dasar Hukum Tarif Visum Et Repertum Rp500 Ribu

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdoel Moeloek, Imam Ghazali. Ilustrasi: Wildanhanafi/onetime.id.

Onetime.id, Bandar Lampung – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdoel Moeloek, Imam Ghazali, menegaskan bahwa pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap korban dugaan penganiayaan masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Karena itu, dasar hukum pembiayaannya tidak merujuk pada Pasal 136 KUHAP.

“Penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan bukti permulaan guna menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Imam Ghazali pada Rabu, (8/10/2025).

Ia menjelaskan, visum perlu dilakukan segera setelah korban membuat laporan polisi agar luka atau memar akibat kejadian tidak hilang.

“Visum Et Repertum itu sebenarnya dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan di tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut Imam, tafsir yang menyebut segala biaya visum ditanggung negara sebagaimana Pasal 136 KUHAP tidak tepat.

“Karena pasal itu mengatur tindakan kepolisian dalam proses penyidikan, sedangkan visum ini dilakukan dalam penyelidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa pemungutan biaya visum di RSUDAM memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdoel Moeloek.

Dalam Lampiran I angka 6.7, disebutkan, Pemeriksaan forensik oleh dokter umum: Rp175.000

Pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum/penganiayaan: Rp325.000

Sehingga total biaya pelayanan visum sebesar Rp500.000.

“Jadi, tarif itu bukan pungutan liar, melainkan sudah sesuai Pergub,” tegasnya.

Namun, Imam menambahkan bahwa korban KDRT dan anak mendapatkan layanan visum gratis.

Biaya tersebut ditanggung oleh Dinas PPPA Provinsi Lampung berdasarkan perjanjian kerja sama dengan RSUDAM.

Meski demikian, pihak rumah sakit tetap membuka diri terhadap masukan masyarakat yang menginginkan layanan visum gratis untuk semua korban.

“Kami tidak menutup telinga. Masukan ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dibahas apakah perlu perubahan aturan,” kata Imam.

Menurutnya, RSUDAM hanya bertindak sebagai pelaksana regulasi yang telah ditetapkan.

“Sebagai negara hukum, kita harus memahami asas legalitas, yaitu prinsip bahwa setiap tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *