Pemkab Pesawaran Tunggak Iuran BPJS Rp19,7 Miliar, DPRD Desak Pembayaran Lewat APBD 2026

Anggota DPRD Pesawaran Fraksi NasDem M.Nasir dan Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran Fraksi Gerindra M.Rinaldi. Dok: Onetime.id.

Onetime.id, Pesawaran – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran, Muhammad Rinaldi, mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp19,76 miliar.

Ia menilai persoalan ini tak bisa lagi ditunda karena menyangkut hak dasar pelayanan kesehatan ribuan aparatur dan warga.

“Kami akan mendorong rekomendasi agar Pemkab menganggarkan pembayaran hutang BPJS, apalagi setelah ada 22 ribu peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan pusat pada Mei lalu,” ujar Rinaldi, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra kepada media onetime.id pada Senin, (6/10/2025).

M. Rinaldi menambahkan, saya secara pribadi berharap pemerintah daerah bisa prioritaskan pelunasan masalah medis.

Selain hutang BPJS juga hutang program berobat gratis yang dibebankan kepada rumah sakit daerah tanpa perhitungan fiskal yang belum jelas.

“Sudah kami sampaikan, tapi mungkin baru bisa tercicil di tahun depan karena kita pembahasan murni aja belum mulai,” tandas M. Rinaldi.

Desakan serupa datang dari Wakil Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir dari Fraksi NasDem, yang menegaskan komitmen legislatif untuk menyelesaikan tunggakan melalui APBD 2026.

“Defisit dan tunggakan harus diselesaikan secara bertahap lewat kebijakan anggaran tahun depan,” kata M. Nasir.

Kedua legislator itu berbicara menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung, tertanggal 23 Mei 2025, yang mengungkap kondisi keuangan Pemkab Pesawaran terus defisit sejak 2021.

Dalam laporan Nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, BPK menilai kas daerah Pesawaran mengalami kekurangan dana setiap tahun:

2021: Rp34,9 miliar, 2022: Rp77,7 miliar 2023: Rp97,3 miliar 2024: Rp66,1 miliar

Akibatnya, hingga akhir 2024 Pemkab tercatat menunggak iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp19,76 miliar.

Rinciannya meliputi: Iuran PBPU Pemda 2024: Rp17,22 miliar. Bantuan iuran PBPU Pemda: Rp664,81 juta, Bantuan iuran PBPU kelas III aktif: Rp128,22 juta, Iuran wajib PNS dan PPPK (4%): Rp1,72 miliar, Iuran kepala desa (4%): Rp24,49 juta

Tunggakan itu menempatkan ribuan ASN, perangkat desa, dan peserta bantuan iuran di posisi rawan kehilangan hak pelayanan kesehatan.

Ironisnya, BPK juga menemukan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp6,97 miliar yang belum dibayar hingga akhir 2024.

“Masalahnya bukan sekadar administrasi, tapi sudah menjadi pola,” ujar seorang pejabat Pemkab Pesawaran yang enggan disebut namanya. “Kas daerah tak pernah benar-benar cukup.”

BPK turut mencatat piutang Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp59,67 miliar, terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, dan pajak air permukaan triwulan II–IV tahun 2024 yang belum disalurkan.

Jika ditambah transfer Treasury Deposit Facility (TDF) Rp185 juta, defisit sebetulnya bisa ditekan menjadi Rp6,24 miliar. Namun, hingga kini dana itu belum cair.

Sementara itu, deretan piagam penghargaan masih terpajang rapi di dinding kantor bupati. Sebuah kontras yang mencolok prestasi administratif di atas kertas, tapi tunggakan pelayanan dasar justru menumpuk.

Kini, DPRD Pesawaran menuntut jawaban konkret, apa arti semua penghargaan itu jika iuran kesehatan pegawai dan warga tak mampu dibayar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *