Penggeledahan Rumah Arinal Djunaidi, Kejati Lampung Angkut Aset Rp38,5 Miliar

Onetime.id, Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah rumah pribadinya di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025.

Dari penggeledahan itu, aparat menemukan sejumlah aset bernilai fantastis. Barang sitaan terdiri atas tujuh unit mobil mewah senilai sekitar Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dengan nilai lebih dari Rp1,29 miliar, serta uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar.

Selain itu, tim juga mengamankan deposito atas nama pihak terkait dengan nilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan yang ditaksir Rp28,04 miliar. J

ika diakumulasikan, total aset yang diamankan dari kediaman mantan Ketua DPD Golkar Lampung itu mencapai Rp38,58 miliar.

“Ini baru temuan awal, penyelidikan masih berjalan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis malam, (4/9/2025).

Tak hanya penggeledahan, Arinal juga menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sejak Kamis siang.

Hingga konferensi pers digelar, ia masih diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT LEB.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan, sesuai fakta hukum,” ujar Armen.

Pengungkapan aset bernilai puluhan miliar ini menjadi sorotan publik.

Wajar, mengingat Arinal merupakan gubernur Lampung periode 2019–2024 sekaligus tokoh penting Partai Golkar di daerah tersebut.

Kasus yang menjeratnya diprediksi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Kejati Lampung tahun ini.

Perkara bermula dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Pemerintah Provinsi Lampung menerima dana sebesar USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar dari Pertamina Hulu Energi.

Dana itu kemudian dialirkan ke PT LEB, anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Kejati Lampung menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 29 Oktober 2024.

Serangkaian penggeledahan dilakukan di kantor PT LEB serta enam lokasi lain di Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Hingga kini, sedikitnya sembilan saksi diperiksa, mulai dari pejabat BUMD, birokrat Pemprov, hingga direksi PDAM.

Beberapa nama yang masuk daftar pemeriksaan antara lain Direktur Utama LJU berinisial ASI, Plt Dirut LJU TH, Kepala Biro Perekonomian Rnv, Dirut PDAM Mrt, serta sejumlah pihak lain berinisial RYN, AB, CBS, AHC, dan HE.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *