Onetime.id, Bandar Lampung – Kelalaian Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga aset publik mulai menuai sorotan tajam.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung turun langsung ke lokasi dugaan alihfungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Kini berubah menjadi bangunan pribadi di Jalan Pulau Pisang, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kondisi ini menyebabkan warga kehilangan akses jalan yang seharusnya menjadi hak publik.
Komisi I menilai persoalan ini sebagai bentuk abai terhadap kewajiban pemerintah dalam menjaga ruang bersama.
“Ada fasilitas umum yang dikuasai oleh pihak tertentu hingga menutup akses warga. Pemerintah Provinsi tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Anggota Komisi I DPRD Lampung, Yusirwan, saat meninjau lokasi, Selasa, (22/7/2025).
Yusirwan mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Biro Aset Pemprov Lampung untuk meminta klarifikasi soal status lahan tersebut.
Informasi awal menyebutkan bahwa aset telah dilimpahkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun hingga kini belum ditemukan dokumen resmi yang membuktikannya.
“Kami ingin melihat bukti pelimpahan aset. Jika benar sudah diserahkan, maka kami akan panggil juga pemerintah kota. Tapi yang bertanggung jawab pertama adalah Pemprov, karena aset ini awalnya milik mereka,” ujarnya.
Ia juga mewaspadai kemungkinan munculnya sertifikat kepemilikan yang tidak sah atas lahan tersebut.
“Kalau pun ada sertifikat, kami akan telusuri asal-usulnya. Tak mungkin sertifikat bisa keluar tanpa pelepasan hak dari negara. Benang merahnya pasti akan terlihat,” katanya.
Salah satu warga terdampak, Nur Hasanah, mengaku tak bisa membangun rumah di atas lahan yang telah ia beli sejak 2014 karena tidak adanya akses jalan.
Padahal, dalam denah awal, fasum dan fasos tercantum sebagai bagian dari perencanaan kawasan.
“Saya sudah membeli tanah ini sejak 2014. Tapi sampai sekarang tidak bisa membangun karena tidak ada jalan masuk. Mau bawa pasir dan material saja bingung harus lewat mana,” ujar Nur.
Ia mendesak agar pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses jalan, serta meminta pemeriksaan hukum terhadap bangunan yang sudah berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi ruang publik.
“Kalau memang itu tanah milik Pemprov, seharusnya pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan akses. Saya juga berharap legalitas bangunan yang sudah berdiri di atas tanah fasum diperiksa. Jangan sampai fasum jadi bancakan pribadi,” tegasnya.
Nur Hasanah berharap Komisi I DPRD Lampung bisa memperjuangkan kepastian hukum dan hak atas ruang publik bagi semua warga.
“Saya percaya DPRD bisa memperjuangkan hak kami. Ini bukan hanya tentang saya, tapi hak semua warga yang harusnya dilindungi,” tambahnya.
Minimnya pengawasan dan pendataan aset milik daerah kembali menjadi sorotan publik.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung dinilai lemah dalam mengamankan aset yang seharusnya menjadi milik rakyat.
Komisi I menegaskan, jika kasus seperti ini terus dibiarkan, akan membuka celah penyalahgunaan aset negara secara sistemik dan merugikan kepentingan masyarakat luas.