Onetime.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran mengakhiri babak panjang pertarungan hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mewakili Tim Advokasi Pasangan Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali, Muhammad Yunus, S.H., M.H., mengapresiasi keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah telah bersikap objektif dalam menilai dalil hukum yang diajukan para pihak.
“Secara prinsip, Mahkamah menilai permohonan Supriyanto–Suriansyah tidak memenuhi ambang batas untuk mengajukan pembatalan putusan KPU, sebagaimana amanat Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Yunus usai putusan dibacakan.
Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan ini juga mengungkapkan rasa syukur atas hasil kerja keras tim advokasi.
“Alhamdulillah, sebagian eksepsi kami diterima oleh Mahkamah, terutama terkait dengan tidak adanya legal standing dari pasangan pemohon dalam perkara a quo,” lanjutnya.
Sebagai informasi, permohonan yang diajukan oleh Supriyanto–Suriansyah teregistrasi dengan Nomor Perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam permohonan tersebut, mereka menggugat hasil PSU yang digelar pasca putusan MK sebelumnya, dengan harapan membatalkan kemenangan pasangan Nanda–Anton.
Namun, palu Mahkamah justru mengokohkan hasil pilkada.
Dengan putusan ini, Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran untuk periode 2025–2030.
Di tengah dinamika politik lokal yang penuh warna, keputusan ini menutup sengketa yang sempat menegangkan panggung demokrasi Pesawaran.
Dan bagi Tim Hukum Nanda–Anton, ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan legitimasi atas pilihan rakyat yang kini mendapat peneguhan konstitusional.