Supriyanto–Suriansyah Mantap ke MK, Nanda–Anton Diduga Lobi Agar Gugatan Dicabut

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran Supriyanto dan Suriansyah resmi diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Onetime.id – Drama politik pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran kian memanas.

Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Supriyanto–Suriansyah, melalui kuasa hukumnya menegaskan tetap melanjutkan gugatan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi dari sumber internal tim Paslon 01 menyebutkan adanya dugaan upaya lobi dari tim Paslon 02, Nanda–Anton, agar gugatan tersebut dibatalkan.

Tujuan dari lobi tersebut diduga untuk meredam eskalasi politik pasca-PSU dan menghindari proses sengketa hukum yang berlarut.

“Kami mendapat informasi bahwa ada pendekatan dari pihak 02, bahkan upaya langsung ke MK, agar gugatan kami dicabut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya Rabu, (4/6/2025). 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyatakan telah siap menghadapi proses persidangan di MK dan menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada putusan hukum.

Sebagaimana diketahui, PSU di Pesawaran dilaksanakan atas perintah MK setelah ditemukan pelanggaran dalam proses Pilkada sebelumnya.

Kini, publik menyoroti dua hal krusial: konsistensi Paslon 01 dalam menuntaskan gugatannya, serta sikap resmi dari MK yang hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan terkait kelanjutan perkara.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyebutkan bahwa terdapat sejumlah potensi sengketa pasca-PSU.

“Potensi sengketa tentu ada, baik secara administrasi maupun yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, sengketa juga bisa muncul di ranah Gakkumdu terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika ditemukan indikasi ketidakprofesionalan penyelenggara,” jelas Yusdianto.

Ia menegaskan, proses hukum hanya dapat berjalan apabila gugatan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menyusun bukti secara lengkap dan akurat.

“Ruang hukum sudah tersedia dalam regulasi. Tinggal bagaimana semua pihak memanfaatkannya secara adil dan transparan demi menjaga integritas demokrasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *