PSU Pesawaran Masuki Masa Tenang, KPU Larang Bawa Alat Dokumentasi ke Bilik Suara

Dok: KPU Pesawaran.

Onetime.id – Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran memasuki masa krusial.

Mulai besok, 21 hingga 23 Mei 2025, pelaksanaan PSU memasuki masa tenang, setelah sebelumnya seluruh pasangan calon (paslon) menyelesaikan masa kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada paslon dan pihak terkait untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang.

“Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan untuk pelepasan APK serta pengumuman masuknya masa tenang,” kata Dede, kepada awak media Senin, (20/5/2025).

KPU Pesawaran juga menegaskan komitmennya menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Salah satu upaya konkret adalah melarang penggunaan alat dokumentasi, seperti telepon genggam atau kamera, di dalam bilik suara.

Larangan tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 23 ayat 2, yang menyatakan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Untuk mencegah pelanggaran, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memeriksa pemilih sebelum masuk ke bilik suara.

Jika ditemukan membawa alat dokumentasi, pemilih akan diminta menyimpannya di tempat yang telah disediakan.

“Flayer berisi larangan tersebut sudah kami cetak dan akan ditempel di seluruh TPS, termasuk informasi klasifikasi pemilih yang berhak menggunakan hak pilih,” ujar Dede.

Adapun total 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilengkapi flayer tersebut.

KPU juga mengimbau seluruh warga Pesawaran yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), untuk datang dan menggunakan hak pilihnya pada 24 Mei 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *