MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada

MK Tegaskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur untuk Pilkada. Dok: Ist

Onetime.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang ingin maju dalam Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa caleg terpilih tetap diperbolehkan mengundurkan diri, tetapi bukan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan lain.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 176/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Jumat, 21 Maret 2025.

Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar MK dalam putusannya.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum diubah, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 426 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

b. mengundurkan diri.

MK kemudian menambahkan ketentuan baru yang memberikan batasan terkait pengunduran diri caleg terpilih.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” demikian bunyi putusan MK.

Pertimbangan MK

MK dalam pertimbangannya menyebut bahwa fenomena pengunduran diri caleg terpilih setelah Pemilu 2024 bukanlah praktik yang sehat bagi demokrasi. MK juga menyoroti potensi politik transaksional di balik fenomena ini.

“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum,” ujar MK dalam pertimbangannya.

MK menegaskan bahwa calon terpilih yang mengundurkan diri demi mencalonkan diri di Pilkada dianggap melanggar hak konstitusional pemilih.

Oleh karena itu, pengunduran diri hanya dibenarkan jika caleg terpilih mendapat penugasan untuk jabatan tertentu yang tidak melalui pemilu.

“Pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya,” jelas MK.

MK menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut merupakan posisi yang diperoleh melalui pengangkatan atau penunjukan, bukan melalui proses pemilihan umum.

Putusan ini menjadi acuan bagi caleg terpilih yang ingin mengundurkan diri agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *